KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN

Patuh Bayar Pajak, WP Dapat Penghargaan dari Pemda

Dian Kurniati | Kamis, 25 Februari 2021 | 16:00 WIB
Patuh Bayar Pajak, WP Dapat Penghargaan dari Pemda

Ilustrasi. (DDTCNews)

KANDANGAN, DDTCNews – Pemkab Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang paling patuh dalam membayar pajak hotel, restoran, dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala ‎Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) ‎Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nanang Fahruraji mengatakan penghargaan tersebut sebagai tanda terima kasih pemkab kepada para wajib pajak.

Dia berharap wajib pajak makin patuh membayar dan menyetorkan pajak. "Reward ini untuk mereka yang taat dan tepat waktu membayar pajak," katanya, Kamis (25/2/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Nanang menjelaskan BPKPD telah melakukan penilaian terhadap 11 wajib pajak hotel dan restoran, serta 160 wajib pajak bumi dan bangunan. Penilaian itu mencakup para wajib pajak yang tersebar di 11 kecamatan‎.

Pada penghargaan untuk pajak hotel dan restoran, BPKPD mempertimbangkan besaran pajak yang disetorkan, kesesuaian tarif, dan ketepatan laporannya. Sementara pada PBB, mempertimbangkan nilai dan waktu pelunasan pajaknya.

Sementara itu, Bupati Kabupaten HSS Achmad Fikry menuturkan penerimaan pajak sangat penting untuk mendorong terlaksananya berbagai program di daerah. Dia pun berencana memasang tapping box di hotel dan restoran dalam meningkatkan kepatuhan membayar pajak.

Dia juga meminta wajib pajak hotel dan restoran untuk terus memungut pajak dari setiap pelanggan. "Jangan takut untuk memungut pajak. Yang bayar mereka [pelanggan], pengelola hanya memungut," ujarnya seperti dilansir kalselpos.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Maret 2021 | 23:09 WIB

kegiatan yang perlu diparesiasi. kiranya lewat Sertifikasi Penghargaan Wajib Pajak ini, bisa membantu membangun kepatuhan wajib pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M