KANADA

Patok Tarif Pajak Digital 3%, Negara Ini Bakal Raup Rp50 Triliun

Muhamad Wildan | Senin, 31 Mei 2021 | 11:30 WIB
Patok Tarif Pajak Digital 3%, Negara Ini Bakal Raup Rp50 Triliun

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada diproyeksikan mendapatkan tambahan penerimaan pajak sejumlah CA$4,2 miliar atau setara dengan Rp49,6 triliun selama 5 tahun ke depan dari pajak digital.

Pemerintah akan mengenakan digital services tax (DST) dengan tarif 3%. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan rencana memungut pajak digital sebesar 3% tersebut batal apabila pemerintah turut serta dalam konsensus yang digelar OECD.

"Pajak digital rencananya berlaku per Januari 2022 kecuali bila Kanada turut serta dalam konsensus multilateral pemajakan atas ekonomi digital," kata analis dari Parlemen Polandia seperti dikutip dari Tax Notes International, Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Pungutan DST akan dikenakan oleh otoritas pajak Kanada atas korporasi yang memiliki pendapatan global mencapai EUR750 juta serta memiliki pendapatan senilai CA$20 juta yang bersumber dari yurisdiksi Kanada.

Langkah Kanada ini menambah daftar panjang negara-negara yang memutuskan untuk mengenakan pajak digital secara unilateral di tengah berjalannya negosiasi atas Pillar 1: Unified Approach yang diusung oleh OECD.

OECD menargetkan konsensus Pillar 1 dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) tercapai pada pertengahan tahun ini. Meski begitu, tak ada jaminan negara-negara yang tergabung dalam Inclusive Framework akan mencapai konsensus sesuai dengan roadmap OECD.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Sampai dengan saat ini, setidaknya terdapat enam yurisdiksi yang sudah mengenakan pajak digital secara unilateral dan terancam dikenai sanksi oleh Amerika Serikat yang merasa dirugikan akibat pengenaan pajak digital tersebut.

Enam yurisdiksi yang dimaksud antara lain Austria, India, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris. Sebagai respons, US Trade Representative saat ini sedang merumuskan aksi retaliasi berupa pengenaan tarif tambahan atas impor dari keenam negara tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan