KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pastikan Subsidi LPG Tepat Sasaran, Pemerintah Bakal Survei Langsung

Muhamad Wildan | Sabtu, 26 Agustus 2023 | 15:45 WIB
Pastikan Subsidi LPG Tepat Sasaran, Pemerintah Bakal Survei Langsung

Warga mencari gas elpiji di toko Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (26/7/2023). ANTARA FOTO/Syaiful Arif/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan subsidi elpiji (LPG) 3 kg memang dinikmati kelompok masyarakat kurang mampu. Mulai 2024 mendatang, penjualan elpiji 3 kg alias gas melon memang hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang sudah terdaftar.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga meminta pemerintah daerah (pemda) terlibat langsung dalam upaya pengendalian penyediaan elpiji 3 kg.

"Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Untuk itu, dukungan dari agen dan pangkalan, serta masyarakat umumnya menjadi faktor kunci keberhasilan pendataan atau registrasi ini," kata Dirjen Migas Tututa Ariadji, dikutip pada Sabtu (26/8/2023).

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah hanya memberikan fasilitas subsidi LPG 3 kg kepada para pengguna yang sudah terdata. Guna mendukung pelaksanaan kebijakan transformasi subsidi LPG 3 kg tersebut, Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG 3 kg ke dalam sistem.

Penyaluran subsidi LPG 3 kg akan diubah dari berbasis barang menjadi berbasis penerima secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli. Nantinya, penyaluran subsidi akan terintegrasi dengan program perlindungan sosial.

Selama proses pendataan, pemerintah tidak menerapkan pembatasan dalam pembelian LPG 3 kg. Pembeli di pangkalan cukup membawa KTP ataupun KK. Khusus untuk pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha.

Baca Juga:
Imbas Konflik Iran-Israel, Bagaimana Cadangan BBM Indonesia?

Tak hanya melakukan pendataan, Pertamina bersama Polri juga akan meningkatkan pengawasan dan menjatuhkan sanksi atas agen atau pangkalan yang mengoplos LPG 3 kg dengan LPG nonsubsidi. Langkah ini diambil agar subsidi LPG 3 kg makin tepat sasaran.

Pelanggaran lain yang akan ditindak yakni penimbunan, penjualan dengan harga lebih dari harga eceran tertinggi, penjualan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi, dan pengangkutan LPG 3 kg menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di agen.

Tanpa upaya pengawasan dan penindakan, subsidi bakal makin tidak tepat sasaran. Pasalnya, realisasi volume LPG 3 kg terus naik sekitar 4,5% setiap tahun, sedangkan realisasi volume LPG nonsubsidi secara rata-rata turun sebesar 10,9%.

Tutuka pun meminta setiap pihak untuk mendukung upaya transformasi subsidi LPG 3 kg. "Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Tapi juga bukan sesuatu hal yang tidak mungkin dilakukan melalui komitmen kita bersama. Untuk itu, dukungan dari agen dan pangkalan, serta masyarakat umumnya menjadi faktor kunci keberhasilan pendataan atau registrasi ini," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Rabu, 17 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Imbas Konflik Iran-Israel, Bagaimana Cadangan BBM Indonesia?

Senin, 08 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD