WEBINAR PAJAK DAERAH

Pasca UU HKPD Terbit, Pengusaha Tunggu-Tunggu Insentif Fiskal Daerah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Maret 2022 | 16:30 WIB
Pasca UU HKPD Terbit, Pengusaha Tunggu-Tunggu Insentif Fiskal Daerah

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyapratama dalam Webminar Series DDTC: Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD.

JAKARTA, DDTCNews - Kalangan pengusaha kini masih menanti kebijakan spesifik terkait dengan insentif fiskal daerah yang menjadi bagian dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyapratama implementasi UU HKPD harus sejalan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang lebih dulu diundangkan. Alasannya, kebijakan pemerintah perlu punya tujuan yang seragam, yakni mendorong kemudahan berusaha, menjaga iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas.

"Penyelarasan (UU HKPD) dengan UU Cipta Kerja dilakukan melalui pemberian kewenangan kepada pemerintah untuk meninjau kembali tarif pajak dalam rangka pemberian insentif fiskal untuk mendorong perkembangan investasi di daerah," kata Siddhi dalam Webminar Series DDTC: Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Saat aturan turunan sudah terbit nanti, Siddhi berharap insentif fiskal bisa diberikan kepada wajib pajak pelaku usaha dengan kriteria tertentu, termasuk pelaku UMKM. Selain itu, pemerintah harus memastikan bahwa pemberian insentif fiskal bisa melalui permohonan wajib pajak atau secara jabatan oleh kepada daerah.

Kemudian menurutnya, pemerintah juga harus memberikan insentif fiskal tertentu kepada daerah tertentu sebagai bentuk penghargaan dan sekaligus mendorong kinerja daerah dalam pengelolaan keuangan daerah, pelayanan pemerintahan umum, pelayanan dasar publik, dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat

"Investasi saat ini masih didominasi di Pulau Jawa, UU HKPD harus mampu membuat investasi tidak hanya di Jawa, sehingga pertumbuhan ekonomi bisa merata," ujar Siddhi.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Di sisi lain, Siddhi menambahkan pengusaha masih menunggu aturan turunan UU HKPD diterbitkan. Dia berharap aturan pelaksana UU HKPD baik berupa peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan menteri keuangan (PMK) segera terbit agar pelaku usaha bisa segera menyusun rencana investasi berdasarkan kebijakan pajak yang baru.

"Memang sampai dengan saat ini kita semua masih menunggu aturan turunan dalam UU HKPD ini, juga UU HPP pun ini juga masih tunggu. Jadi memang kita sudah menyampaikan ke pemerintah untuk segera menyosialisasikan aturan turunannya, kita juga sudah memberikan masukan terkait dampak positif dan negatif sudah saya sampaikan," ucap Siddhi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN