BELGIA

Partai Oposisi Ancam Lakukan Veto Rencana Kebijakan Pajak Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Oktober 2020 | 16:45 WIB
Partai Oposisi Ancam Lakukan Veto Rencana Kebijakan Pajak Pemerintah

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews – Proposal kebijakan pajak dari Menteri Keuangan Belgia diminta harus dapat masuk dalam salah satu syarat berlakunya koalisi antara Partai Sosialis dan Partai Liberal.

Ketua Partai Sosialis Paul Magnette mengatakan apabila proposal tersebut tidak memuaskan maka Partai Sosialis sebagai partai oposisi akan melakukan veto atas rencana pemerintah merombak pajak kegiatan usaha di pasar modal.

"Kami ingin proposal pajak pemerintah memberikan komitmen kuat untuk menerapkan pajak minimum tingkat Eropa untuk korporasi multinasional, tobin tax dan pajak karbon," katanya dikutip Kamis (15/10/2020).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Magnette menilai isu pajak menjadi komoditas kunci sebagai mahar koalisi politik tahun ini. Menurutnya, pemerintah dan oposisi wajib memiliki pandangan yang sama dalam melihat solusi untuk krisis ekonomi yang disebabkan pandemi Covid-19.

Dia menilai kompensasi dana pemulihan ekonomi Uni Eropa senilai €750 miliar memerlukan sumber penerimaan baru. Namun, beban wajib pajak saat ini sudah maksimal dan tidak bisa lagi ditambah dengan beban pajak baru untuk mengganti biaya pemulihan ekonomi.

"Jika perusahaan multinasional dan pemilik modal besar tidak membayar, lantas apa yang tersisa. Pekerja dan kegiatan konsumsi di Belgia saat ini sudah menyumbang 75% dari total pendapatan negara," tutur Magnette.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Dia menambahkan garis politik Partai Sosialis adalah memastikan 1% orang paling kaya di Belgia dan perusahaan digital multinasional harus memiliki kontribusi yang lebih besar kepada penerimaan negara.

Oleh karena itu, proposal kebijakan pajak pemerintah sangat dinantikan agar koalisi politik bisa terbentuk. Dengan koalisi, Magnette meyakini akan berimplikasi positif karena regulasi baru langsung berlaku ketika memasuki tahun fiskal 2021.

"Prinsipnya adalah 1% orang terkaya berkontribusi untuk menyediakan dana tambahan. Menkeu dapat memutuskan caranya dan tentu harus menemukan formula yang menawarkan stabilitas paling ideal," ujarnya seperti dilansir alkhaleejtoday.co. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara