KOTA BATAM

Pantau Setoran Pajak, Ratusan Tempat Usaha Bakal Dipasangi Tapping Box

Muhamad Wildan | Minggu, 29 Januari 2023 | 07:00 WIB
Pantau Setoran Pajak, Ratusan Tempat Usaha Bakal Dipasangi Tapping Box

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Pemkot Batam berencana memasang 200 unit tapping box di tempat usaha pada tahun ini guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan pemasangan alat tapping box diperlukan agar otoritas memiliki pembanding antara total transaksi dan jumlah pajak yang dibayar.

"Tahun ini ada 200 sasaran wajib pajak yang akan dipasang tapping box. Pemasangan direncanakan bisa direalisasikan Maret mendatang," katanya, dikutip pada Minggu (29/1/2023).

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Raja menjelaskan transaksi pelaku usaha dapat terekam secara otomatis dengan kehadiran tapping box tersebut. Hal ini mempermudah pihak otoritas pajak daerah mendeteksi ketidakpatuhan pelaku usaha dalam menyetorkan pajak.

Menurutnya, perekaman transaksi ke dalam server mesin kasir atau komputer gadget itu merupakan salah satu keunggulan dari teknologi tapping box. Saat ini, sudah terdapat 525 tapping box yang sudah dipasang di tempat usaha wajib pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir.

Hanya saja, 525 tapping box yang sudah terpasang tersebut merupakan tapping box model lama. Pada tahun ini, Bapenda akan melakukan pemasangan tapping box model baru.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

"Selain itu ada juga tapping server MOS, serta menyesuaikan dengan teknologi yang kekinian," ujar Azmansyah seperti dilansir batampos.co.id.

Dengan pemasangan tapping box tersebut, lanjutnya, Bapenda menargetkan setoran pajak restoran mencapai Rp152 miliar pada tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati