PELAPORAN SPT

Paling Telat Besok, KPP Diminta Lakukan Ini

Muhamad Wildan | Senin, 29 Juni 2020 | 18:26 WIB
Paling Telat Besok, KPP Diminta Lakukan Ini

Petugas pajak dengan memakai pelindung wajah dan dibatasi sekat kaca melayani warga wajib pajak dengan layanan langsung atau tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Solo, Jawa Tengah, Senin (15/6/2020). KPP di daerah mulai diminta mengingatkan wajib pajak baik badan dan orang pribadi yang memanfaatkan fasilitas Perdirjen Pajak No. PER-06/PJ/2020 (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj)
 

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerah mulai diminta mengingatkan wajib pajak badan dan orang pribadi yang memanfaatkan fasilitas Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak No. PER-06/PJ/2020.

Berdasarkan perdirjen tersebut, wajib pajak badan diberikan fasilitas untuk hanya menyampaikan formulir 1771 beserta lampiran 1771 I - VI, transkrip kutipan elemen laporan keuangan, dan bukti pelunasan pajak jika Surat Pemberitahuan (SPT) kurang bayar.

Bagi wajib pajak orang pribadi cukup menyampaikan formulir 1770 dan lampiran 1770 I - IV, neraca dengan format sederhana, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar. Penyampaian SPT Tahunan lengkap dilaksanakan paling lambat besok 30 Juni 2020 melalui formulir SPT pembetulan.

Baca Juga:
WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

"Kami sudah minta KPP melalui account representative-nya mengingatkan wajib pajak yang memanfaatkan relaksasi itu menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, Senin (29/6/2020).

Ia mengatakan DJP baru dapat memastikan kepatuhan wajib pajak dalam melengkapi SPT Tahunannya pada Juli mendatang. Adapun total wajib pajak baik badan maupun orang pribadi yang memanfaatkan fasilitas ini tidak banyak, hanya 8.000 wajib pajak.

Dalam melengkapi SPT Tahunan yang jatuh tempo esok ini, wajib pajak perlu menyampaikan laporan keuangan secara lengkap dengan menyampaikan dokumen-dokumen yang belum disampaikan pada 30 April 2020 lalu.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selain itu, wajib pajak juga perlu menyertakan dokumen atau keterangan selain laporan keuangan yang dipersyaratkan dalam perdirjen mengenai tata penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT.

Wajib pajak yang tidak menyampaikan formulir SPT pembetulan pada 30 Juni besok bakal dianggap tidak menyampaikan SPT Tahunan pada 30 April dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024