Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan otoritas tidak akan serta merta menghapus NPWP meski nomor induk kependudukan (NIK) resmi digunakan untuk keperluan administrasi pajak menggantikan NPWP pada tahun depan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan NPWP tetap tersimpan dalam sistem administrasi DJP. Namun, pelayanan pajak diberikan setelah wajib pajak mencantumkan NIK-nya.
"Ketika nanti coretax itu fully implemented, siapapun yang hendak menghubungi DJP ke dalam sistem kami itu harus menggunakan NIK. Jadi, NIK itu semacam key untuk masuk. NPWP masih ada di dalam sistem kita," katanya, dikutip pada Senin (9/10/2023).
Setelah menunjukkan NIK, lanjut Dwi, sistem akan mengidentifikasi wajib pajak bersangkutan dan menyatakan bahwa NIK sudah padan dengan NPWP.
"Nanti akan di-recognize bahwa yang bersangkutan dulu NPWP-nya sekian dan kemudian bisa mendapatkan layanan-layanan kami," ujarnya.
Hingga saat ini, sudah ada 58,7 juta NIK yang sudah dipadankan dengan NPWP. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 12,5 juta wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP.
"Saya imbau bagi teman-teman yang belum memadankan NIK dengan NPWP-nya, silakan itu sangat mudah melalui sistem," tutur Dwi.
Sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022, NIK mulai dipakai sebagai pengganti NPWP mulai 1 Januari 2024. Pihak lain yang selama ini meminta NPWP sebelum memberikan layanan juga harus mulai menggunakan NIK sejak 1 Januari 2024. (rig)