KEBIJAKAN PAJAK

Pakai NIK untuk Layanan Pajak, NPWP Tak Lantas Dihapus dari Sistem

Muhamad Wildan | Senin, 09 Oktober 2023 | 18:00 WIB
Pakai NIK untuk Layanan Pajak, NPWP Tak Lantas Dihapus dari Sistem

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan otoritas tidak akan serta merta menghapus NPWP meski nomor induk kependudukan (NIK) resmi digunakan untuk keperluan administrasi pajak menggantikan NPWP pada tahun depan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan NPWP tetap tersimpan dalam sistem administrasi DJP. Namun, pelayanan pajak diberikan setelah wajib pajak mencantumkan NIK-nya.

"Ketika nanti coretax itu fully implemented, siapapun yang hendak menghubungi DJP ke dalam sistem kami itu harus menggunakan NIK. Jadi, NIK itu semacam key untuk masuk. NPWP masih ada di dalam sistem kita," katanya, dikutip pada Senin (9/10/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Setelah menunjukkan NIK, lanjut Dwi, sistem akan mengidentifikasi wajib pajak bersangkutan dan menyatakan bahwa NIK sudah padan dengan NPWP.

"Nanti akan di-recognize bahwa yang bersangkutan dulu NPWP-nya sekian dan kemudian bisa mendapatkan layanan-layanan kami," ujarnya.

Hingga saat ini, sudah ada 58,7 juta NIK yang sudah dipadankan dengan NPWP. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 12,5 juta wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

"Saya imbau bagi teman-teman yang belum memadankan NIK dengan NPWP-nya, silakan itu sangat mudah melalui sistem," tutur Dwi.

Sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022, NIK mulai dipakai sebagai pengganti NPWP mulai 1 Januari 2024. Pihak lain yang selama ini meminta NPWP sebelum memberikan layanan juga harus mulai menggunakan NIK sejak 1 Januari 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS