Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih menyediakan banyak pilihan saluran bagi wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya. Selain saluran digital, yakni melalui e-form dan e-filing, wajib pajak masih bisa menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen fisik melalui Pos.
Namun, ada kriteria yang mengatur boleh tidaknya seorang wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya melalui jasa pos atau ekspedisi. Ketentuannya diatur secara terperinci melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-02/PJ/2019. Salah satu poin yang disebutkan dalam beleid tersebut, wajib pajak yang memanfaatkan jasa konsultan pajak hanya bisa menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik.
"Sepanjang wajib pajak belum pernah melakukan pelaporan SPT Tahunan secara elektronik, dan tidak masuk kategori sesuai Pasal 4 ayat (6) PER-02/PJ/2019, masih bisa lapor SPT Tahunan orang pribadi menggunakan kertas dan dikirim via pos," cuit DJP dalam kanal media sosialnya, Sabtu (4/2/2023).
Secara terperinci, Pasal 4 ayat (6) PER-02/PJ/2019 menyebutkan ada 7 kondisi yang membuat wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunannya dalam bentuk dokumen elektronik alias secara online.
Pertama, wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
Kedua, wajib pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik, alias online.
Ketiga, wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 PER-02/PJ/2019.
Keempat, wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3).
Kelima, wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5).
Keenam, wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan PPh. Ketujuh, wajib pajak yang laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik.
"Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), atau ayat (6) dapat menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas [hardcopy]," bunyi Pasal 4 ayat (7) PER-02/PJ/2019. (sap)