PER-02/PJ/2019
Pakai Jasa Konsultan Pajak, Lapor SPT Tahunan Hanya Bisa Elektronik
Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 Februari 2023 | 11:30 WIB
Pakai Jasa Konsultan Pajak, Lapor SPT Tahunan Hanya Bisa Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih menyediakan banyak pilihan saluran bagi wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya. Selain saluran digital, yakni melalui e-form dan e-filing, wajib pajak masih bisa menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen fisik melalui Pos.

Namun, ada kriteria yang mengatur boleh tidaknya seorang wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya melalui jasa pos atau ekspedisi. Ketentuannya diatur secara terperinci melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-02/PJ/2019. Salah satu poin yang disebutkan dalam beleid tersebut, wajib pajak yang memanfaatkan jasa konsultan pajak hanya bisa menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik.

"Sepanjang wajib pajak belum pernah melakukan pelaporan SPT Tahunan secara elektronik, dan tidak masuk kategori sesuai Pasal 4 ayat (6) PER-02/PJ/2019, masih bisa lapor SPT Tahunan orang pribadi menggunakan kertas dan dikirim via pos," cuit DJP dalam kanal media sosialnya, Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga:
Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu

Secara terperinci, Pasal 4 ayat (6) PER-02/PJ/2019 menyebutkan ada 7 kondisi yang membuat wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunannya dalam bentuk dokumen elektronik alias secara online.

Pertama, wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Kedua, wajib pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik, alias online.

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?

Ketiga, wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 PER-02/PJ/2019.

Keempat, wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3).

Kelima, wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5).

Baca Juga:
Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi

Keenam, wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan PPh. Ketujuh, wajib pajak yang laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik.

"Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), atau ayat (6) dapat menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas [hardcopy]," bunyi Pasal 4 ayat (7) PER-02/PJ/2019. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi
Jumat, 31 Maret 2023 | 17:00 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN SPT Kurang Bayar Sudah Dilunasi? Coba Ini Jika Terkendala Lapor
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi