ADMINISTRASI PAJAK

Pakai e-Faktur, Dapat Notifikasi ETAX-4001? Ini Kata Kring Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 September 2020 | 10:14 WIB
Pakai e-Faktur, Dapat Notifikasi ETAX-4001? Ini Kata Kring Pajak

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Saat menggunakan aplikasi e-Faktur, tidak jarang wajib pajak menemui kendala karena ada notifikasi error. Salah satu notifikasi yang sering ditemui adalah ETAX-4001.

Notifikasi ‘ETAX-4001: Tidak Dapat Menghubungi ETaxInvoice Server. Anda Harus Terhubung Dengan Internet Untuk Mengakses Service’ beberapa kali dikeluhkan wajib pajak. Terkait hal ini, contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, memberikan langkah-langkah yang bisa dilakukan wajib pajak.

“Silakan pastikan PC [komputer] terhubung internet. Apabila koneksi dengan proxy, pastikan sudah melakukan setting proxy aplikasi dengan benar di menu Referensi > Setting Aplikasi,” tulis Kring Pajak melalui Twitter, dikutip pada Jumat (18/9/2020).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Notifikasi error itu juga bisa dikarenakan sertifikat elektronik kedaluwarsa (expired) atau dicabut (revoke). Jika kondisi itu yang terjadi, wajib pajak perlu mengajukan permintaan sertifikat elektronik yang baru sesuai dengan PER-04/PJ/2020.

Seperti diketahui, permintaan sertifikat elektronik yang masa berlaku sertifikat elektroniknya akan habis atau telah habis, dapat dilakukan secara online pada laman e-Nofa (efaktur.pajak.go.id). Simak artikel ‘Sertifikat Elektronik Kedaluwarsa? Bisa Minta Secara Online di Sini’.

“Sertifikat elektronik baru lalu diunduh dan reimpor ke e-Faktur menu Referensi > Adm. Sertifikat,” imbuh Kring Pajak.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Apabila setelah dicek, sertifikat elektronik masih aktif, wajib pajak bisa mengunduh kembali dari e-Nofa. Langkah selanjutnya juga sama, yaitu melakukan reimpor ke e-Faktur menu Referensi > Adm. Sertifikat.

“Lalu coba tutup e-Faktur, refresh, kemudian akses kembali e-Faktur dan lakukan upload faktur kembali. Pastikan penamaan sertifikat elektronik setelah diunduh dan akan direimpor ke e-Faktur adalah [nomor NPWP].p12,” imbau Kring Pajak.

Sebagai informasi kembali, terkait dengan e-Faktur, DJP akan mulai mengimplementasikan e-Faktur 3.0 secara nasional mulai 1 Oktober 2020. Simak artikel ‘Setelah Download e-Faktur 3.0, Jangan Lupa Lakukan Ini’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M