KEBIJAKAN PAJAK

Pakai API, DJP Hubungkan Coretax dengan Entitas Luar Kemenkeu

Dian Kurniati | Selasa, 13 Juni 2023 | 16:45 WIB
Pakai API, DJP Hubungkan Coretax dengan Entitas Luar Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menyeragamkan jalur pertukaran data dan informasi dengan para entitas melalui coretax administration system.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan seluruh pertukaran data dan informasi tersebut nantinya bakal menggunakan Application Programming Interface (API). DJP kini tengah melakukan uji coba (testing) penggunaan API.

"Kalau sekarang belum seragam. Ada data bug, ada yang pakai PI. Nanti semuanya terhubung pakai API supaya otomatis, lebih secure," katanya, dikutip pada Selasa (13/6/2023).

Baca Juga:
Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Iwan mengatakan DJP terus mempersiapkan keterhubungan coretax administration system dengan sistem entitas, terutama yang berasal dari luar Kemenkeu. Sejauh ini, DJP sedang mengembangkan interoperabilitas dengan 89 entitas, dan bakal terus bertambah.

Dia menjelaskan DJP memang ingin menstandardisasi data dan informasi yang dipertukarkan dengan entitas lain. Selain soal penggunaan API, data yang dipertukarkan juga diharapkan lebih seragam.

Penyeragaman data dan informasi tersebut misalnya dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada wajib pajak orang pribadi. Kemudian, struktur data yang disampaikan juga diatur, seperti jumlah angka dalam suatu kolom.

Baca Juga:
Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

"Kalau datanya sembarangan kan stuck juga. Misal harus berapa digit," ujarnya.

Pengembangan coretax administration system telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Nantinya, akan 21 proses bisnis yang diperbarui seiring dengan implementasi coretax administration system meliputi pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, serta pengelolaan SPT.

Selanjutnya, ada pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, taxpayer account management (TAM), compliance risk management (CRM), pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.

Coretax administration system rencananya mulai digunakan pada Januari 2024. Sistem tersebut bakal menggantikan sistem yang lama, yakni SIDJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan