KOTA MATARAM

Pajak Sarang Walet Akan Dihapus, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 September 2017 | 17:01 WIB
Pajak Sarang Walet Akan Dihapus, Ini Alasannya

MATARAM, DDTCNews – Anggota DPRD bersama Pemkot Mataram sepakat untuk menghapus kebijakan pengenaan pajak sarang burung walet. Pasalnya, keberadaan sarang burung walet bertentangan dengan fokus Kota Mataram dalam hal pembangunan.

Anggota Komisi II DPRD Kota Mataram I Nyoman Wardana menyetujui Perda sarang burung walet perlu ditinjau lebih lanjut, karena menurutnya Perda itu membuat Pemkot Mataram melegalkan aktivitas penangkaran.

“Ini dua hal yang bertentangan, antara pembangunan pariwisata dengan aktivitas penangkaran burung walet. Bahkan usaha sarang burung walet pun cukup berisiko bagi kesehatan,” tuturnya di Mataram, Selasa (12/9).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Menurutnya penangkaran burung walet seharusnya tidak ada di Kota Mataram karena bertentangan dengan arah pembangunan pariwisata, sehingga dia menilai Perda tentang pemungutan pajak sarang burung walet harus dicabut. Terlebih, target penerimaan pajak dari usaha sarang burung walet selama bertahun-tahun tidak tercapai, bahkan sejak Perda itu terbit.

Adapun, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram M. Syakirin Hukmi mengakui minimnya bahkan ketidakadaan realisasi pajak sarang burung walet beberapa tahun belakangan. Maka dari itu, dia harus meninjau landasan pemberlakuan Perda tersebut.

“Sebenarnya ada kendala pemungutan pajak itu, seperti petugas yang tidak menemukan pemiliknya. Kalaupun dipaksa masuk, petugas khawatir burung walet itu justru merasa terganggu karena hanya orang tertentu yang masuk ke sarang itu. Kami akan kordinasi dengan DPRD untuk hapus Perda itu,” ucapnya seperti dilansir suarantb.com.

Syakirin menegaskan Pemkot Mataram harus membahas lebih lanjut mengenai penghapusan Perda itu, sehingga bisa menciptakan kesepakatan bersama dan bukan hanya sekadar keputusannya sendiri dengan DPRD.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M