PAJAK TANAH

Pajak Progresif Tanah Dirancang, LVT Jadi Pertimbangan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Februari 2017 | 15:32 WIB
Pajak Progresif Tanah Dirancang, LVT Jadi Pertimbangan

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah merancang kebijakan untuk bisa memberdayagunakan tanah nganggur menjadi tanah yang lebih produktif. Namun, pemerintah masih perlu mendiskusikan hal ini kepada institusi terkait sebelum diterbitkannya kebijakan mengenai tanah tersebut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan kebijakan yang akan diterapkan masih belum diputuskan secara resmi. Menurutnya hingga saat ini pilihan yang muncul yaitu antara kebijakan capital gain tax dan pajak progresif.

“Kita kembali pada rasional dan komoditi, selama ini kedua hal itu tidak terjadi. Dalam pencapaiannya, kami akan menyesuaikan pada kebijakan yang akan diterapkan. Contoh saja Land Value Tax (LVT) di negara lain, itu berhasil dalam penerapannya, jadi kita copy saja” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/2).

Baca Juga:
Apa Jenis Pajak Tertua yang Pernah Dipungut di Indonesia?

Untuk itu ia berencana untuk menerapkan LVT, karena berbagai negara sudah menerapkan hal itu dan sukses. Sehingga ia akan menerapkan skema LVT berdasar mencontoh atas hasil penerapan skema LVT dari negara lainnya.

Di sisi lain Sofyan mengakui permasalahan di Indonesia terbilang sangat kompleks, setidaknya 72% perkara di pengadilan menyangkut soal pertanahan. Pemerintah sangat berharap ke depannya tanah tidak lagi menjadi bahan spekulan pemain tanah.

Spekulasi tersebut tentunya akan menyebabkan harga tanah meningkat luar biasa, sehingga secara langsung akan mempersulit orang lain dalam membeli tanah. Bahkan dampak ini pun akan dirasakan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Konsep Land Value Tax, Strategi Politik untuk Menggaet Suara Anak Muda

“Kami perlu mengontrol tanah supaya pemerintah lebih mudah dalam memberikan program rumah untuk rakyat, serta membangun lain-lainnya. Lalu harga tanah juga menjadi terjangkau, baik untuk industri maupun infrastruktur,” paparnya.

Melalui kebijakan yang akan diterbitkan dalam beberapa waktu ke depan, pemerintah berencana untuk memberdayagunakan tanah untuk keperluan yang lebih produktif, serta bisa dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakatnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 28 Februari 2024 | 16:09 WIB SEJARAH PAJAK

Apa Jenis Pajak Tertua yang Pernah Dipungut di Indonesia?

Selasa, 24 Oktober 2023 | 16:15 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Konsep Land Value Tax, Strategi Politik untuk Menggaet Suara Anak Muda

Rabu, 28 September 2022 | 14:36 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2022

Saatnya Mengenakan Pajak Progresif atas Tanah?

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?