PENERIMAAN PAJAK

Pajak Korporasi Tumbuh Tertinggi, Kemenkeu: Angsuran PPh Badan Solid

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 November 2022 | 18:01 WIB
Pajak Korporasi Tumbuh Tertinggi, Kemenkeu: Angsuran PPh Badan Solid

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja penerimaan PPh badan mencatatkan pertumbuhan kumulatif tertinggi pada periode Januari—Oktober 2022.

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga Oktober 2022 senilai Rp298,45 triliun. Kinerja ini sekaligus mencatatkan pertumbuhan 110,23% secara tahunan.

“Baiknya penerimaan PPh Badan ditopang oleh pembayaran kekurangan pembayaran pajak berkaitan dengan penyampaian SPT Tahunan dan angsuran PPh badan yang solid pada periode ini,” tulis Kementerian Keuangan dalam dokumen APBN Kita, dikutip pada Senin (28/11/2022).

Baca Juga:
Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Selain terkait dengan pembayaran kekurangan pajak dan angsuran PPh badan, kinerja penerimaan tersebut juga dipengaruhi penurunan pencairan restitusi. Gabungan beberapa faktor tersebut membuat pertumbuhan penerimaan PPh badan paling tinggi dibandingkan dengan pos lainnya.

Kendati demikian, pertumbuhan penerimaan secara bulanan mencatatkan perlambatan. Pertumbuhan pada Oktober 2022 tercatat sebesar 58,76%. Adapun pertumbuhan pada kuartal I, II, dan III tercatat sebesar 136,0%, 133,0%, dan 121,9%.

Dengan realisasi senilai Rp298,45 triliun, penerimaan PPh badan berkontribusi sebesar 20,6% dari total. Dengan porsi tersebut, PPh badan mencatatkan kontribusi cukup tinggi setelah pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri. Simak ‘Porsi Penerimaan PPN Dalam Negeri Lebih Besar dari PPh Korporasi’.

Baca Juga:
Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Adapun realisasi penerimaan pajak secara total hingga Oktober 2022 tumbuh 51,8%. Dengan nominal Rp1.448,2 triliun, kinerja itu mencapai 97,5% dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 senilai Rp1.485 triliun. Adapun outlook tahun ini mencapai Rp1.608,1 triliun.

Mayoritas jenis pajak mencatatkan kinerja pertumbuhan positif pada Oktober 2022. Menurut Kementerian Keuangan, pertumbuhan positif tersebut dipengaruhi kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, serta dampak dari berbagai bauran kebijakan di bidang perpajakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan