JERMAN

Pajak Karbon Mendesak, Energi Terbarukan Berpeluang Rebut Pasar

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 21 September 2021 | 10:37 WIB
Pajak Karbon Mendesak, Energi Terbarukan Berpeluang Rebut Pasar

Heat pump. (sumber: Kristoferb, Wikimedia Commons)

EROPA, DDTCNews - Penerapan pajak karbon barangkali jadi satu-satunya cara untuk membuat kompetisi pasar alat pemanas di Eropa menjadi lebih adil.

European Heat Pump Association (EHPA) dalam laporannya menyebutkan bahwa heat pump, alat pemanas berenergi listrik, kalah saing dengan teknologi alat pemanas dengan bahan bakar gas. Alasannya, tingginya pajak yang dikenakan atas sumber energi listrik, termasuk yang bersumber dari energi baru terbarukan (EBT). Sedangkan bahan bakar gas, pajaknya masih lebih rendah.

"Pemajakan atas sumber energi adalah kunci menciptakan level playing field untuk teknologi terbarukan, utamanya dalam pasar alat pemanas," tulis EHPA dalam laporannya, dikutip Selasa (21/9/2021).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Tingginya pajak yang dikenakan atas energi listrik membuat biaya operasi dari pompa pemanas juga ikut meningkat. Kenaikan biaya penggunaan alat pemanas listrik ini paling dirasakan di negara Belgia, Jerman, Irlandia, dan Spanyol.

Salah satu contoh tingginya pajak dan retribusi untuk listrik bisa ditemui di Jerman. Dikutip dari pv-magazine, tarif pajak atas listrik bisa mencakup 40% dari tarif finalnya. Sedangkan untuk gas dan bahan bakar minyak (BBM) masing-masing sebesar 26% dan 32% dari tarif final.

Berdasarkan studi di atas, terlihat bahwa penerapan pajak karbon bisa jadi solusi untuk menciptakan daya saing yang sama antara energi listrik dan fosil. Masyarakat pun diharapkan bisa perlahan meninggalkan penggunaan energi fosil.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Di Swedia, pengenaan pajak karbon terbukti berhasil menekan konsumsi energi di rumah tangga hingga 2,1%. Tidak hanya itu, penerapan pajak karbon juga membuat 75 persen masyarakat beralih dari BBM ke pemanas listrik dan 25% masih memilih pompa pemanas berbahan bakar gas.

Implementasi pajak karbon nantinya bisa jadi jembatan kesenjangan daya saing harga antara teknologi terbarukan dengan teknologi berbahan bakar fosil. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara