UU HPP

Pajak Karbon Bakal Dikenakan pada Individu? Begini Penjelasan Kemenkeu

Dian Kurniati | Rabu, 20 Oktober 2021 | 10:00 WIB
Pajak Karbon Bakal Dikenakan pada Individu? Begini Penjelasan Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengenakan pajak karbon per 1 April 2021 sesuai dengan ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Noor Syaifudin mengatakan pajak karbon akan dikenakan pada sektor yang memproduksi emisi tinggi. Menurutnya, pemerintah sejauh ini belum memiliki rencana mengenakan pajak karbon pada individu.

"Untuk penerapan pajak karbon pada individu, sepanjang pengetahuan kami, penerapan di internasional juga masih terbatas. Tentu kami perlu melihat dan melakukan asesmen lebih lanjut," katanya ketika menjawab pertanyaan warganet dalam live Instagram, dikutip Selasa (19/10/2021).

Baca Juga:
Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Noor mengatakan pemerintah telah melakukan benchmarking kebijakan pajak karbon pada sejumlah negara yang lebih dulu menerapkannya. Kebanyakan negara tersebut hanya mengenakan pajak karbon pada sektor-sektor tertentu dengan ruang lingkup yang terbatas.

Di Indonesia, pajak karbon bakal mulai diterapkan pada sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. Ketika nantinya subjek pajak karbon diperluas, pemerintah akan menyasar sektor yang bisa berkontribusi besar menurunkan emisi.

Sementara dalam strategi implementasi Nationally Determined Contribution (NDC), disebutkan penurunan emisi di Indonesia akan berfokus pada 5 sektor yakni sektor energi, industri, kehutanan, pertanian, dan limbah.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Di sisi lain, Noor menyebut masyarakat tetap dapat berkontribusi mempercepat penurunan emisi karbon seperti menggunakan kendaraan listrik. Dalam penggunaan kendaraan listrik, pemerintah bahkan menyediakan insentif berupa tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik yang mulai berlaku pada 16 Oktober 2021.

Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021 yang menyatakan kendaraan bermotor dengan teknologi battery electric vehicles dan fuel cell electric vehicles akan dikenakan PPnBM 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual.

"Satu upaya atau kebijakan yang sudah di-introduce oleh Kementerian Keuangan justru dalam bentuk insentif, yaitu insentif pajak untuk mendukung kendaraan ramah lingkungan," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024