KOTA BONTANG

Pajak Ini Sulit Dipungut, Pemkot Putuskan Tak Pasang Target

Dian Kurniati | Selasa, 02 Maret 2021 | 12:30 WIB
Pajak Ini Sulit Dipungut, Pemkot Putuskan Tak Pasang Target

Ilustrasi. (DDTCNews)

BONTANG, DDTCNews – Pemkot Bontang, Kalimantan Timur, memutuskan tidak mematok target penerimaan dari pajak sarang burung walet tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang Sigit Alfian mengatakan pajak sarang burung walet menjadi yang paling sulit dipungut di wilayahnya. Saat ini, beberapa OPD berusaha mendata kembali lokasi sarang burung walet yang bisa dipungut pajak.

"Target tahun ini masih kosong. Kami akan berusaha memanggil pemilik usaha itu, karena jangan sampai apa yang bisa menjadi sumber pendapatan daerah justru gratis [lepas]," katanya, dikutip Selasa (2/3/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Sigit menyebut lokasi budidaya ternak burung walet di Bontang mencapai ratusan unit. Meski begitu, sekitar 60% pemiliknya tidak berdomisili di kota tersebut sehingga menyulitkan pendataan dan setoran pajak tidak maksimal.

Saat ini, Bapenda bersama Komisi II DPRD berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak sarang burung walet. Gubernur juga sudah menerbitkan surat edaran sebagai payung hukum petugas pajak daerah memeriksa pengusaha sarang burung walet yang tidak membayar pajak.

Pemkot, sambung Sigit, menargetkan penerimaan pajak daerah Kota Bontang senilai Rp99,33 miliar tahun ini. Sebagian besar target penerimaan pajak daerah menyasar pajak bumi dan bangunan serta pajak penerangan jalan.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Khusus pada pajak sarang burung walet, catatan realisasi penerimaan dalam lima tahun terakhir hanya senilai Rp7,72 juta. Realisasi itu terdiri atas Rp6,57 juta pada 2018 dan Rp1,15 juta pada 2020. Lalu realisasi pada 2016, 2017, dan 2019 nol rupiah.

Sigit khawatir perubahan ketentuan izin usaha pada UU Cipta Kerja turut memengaruhi penerimaan pajak sarang burung walet. Untuk itu, ia berharap ada regulasi yang lebih jelas tentang penarikan pajak sarang burung walet.

"Kami masih menunggu regulasi dari Pemprov. Sesuai dengan arahan Menteri Perdagangan, sarang walet ini bisa menjadi pendapatan di postur APBD," ujarnya seperti dilansir bontangpost.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?