ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Gabung Suami, Bagaimana Administrasi NIK-NPWP Istri di Bank?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Agustus 2023 | 12:11 WIB
Pajak Gabung Suami, Bagaimana Administrasi NIK-NPWP Istri di Bank?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dalam pengurusan administrasi di perbankan, wajib pajak istri yang menggabungkan pelaporan pajaknya dengan suami harus tetap menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dirinya sendiri.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan untuk kepentingan identitas perpajakan atas istri yang pelaporan pajaknya gabung ataupun terpisah dengan suami, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit yang dipakai adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) istri yang bersangkutan.

“NPWP16 yang dipakai oleh istri untuk administrasi perpajakan dan perbankan adalah NIK istri yang bersangkutan, tidak menggunakan NIK suami,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (3/8/2023).

Baca Juga:
Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Lantas, bagaimana bank dapat memastikan NIK istri sebagai NPWP telah digabung dengan suaminya? DJP mengatakan bank bisa memastikannya melalui validasi NIK istri kepada otoritas pajak. Apabila hasil validasi menyatakan NIK istri valid maka terdapat 2 kemungkinan.

Pertama, NIK istri sudah menjadi NPWP tersendiri. Kedua, NIK istri sudah tergabung dalam satu-kesatuan ekonomi (family tax unit) dengan NPWP atau NIK suami. Saat NIK istri sudah mendapatkan validasi dari DJP, pelaksanaan kewajiban perpajakan istri dapat menggunakan NIK-nya sendiri.

Otoritas mengatakan untuk saat ini, DJP Online belum mendukung login dengan NIK istri. Pada sistem DJP nantinya—sistem inti administrasi perpajakan (SIAP)—seorang istri dapat melakukan pendaftaran nonwajib pajak (register only) sehingga bisa login ke portal wajib pajak pada SIAP.

Baca Juga:
Ajukan Izin Kuasa Hukum Pajak secara Online, 6 Hal Ini Perlu Dicermati

“Kartu NPWP saat ini memang tidak mencantumkan NIK/NPWP istri karena sistemnya memang belum disiapkan/tidak mendukung hal demikian,” imbuh DJP.

Pemutakhiran data anggota keluarga (family tax unit), lanjut DJP, akan diimplementasikan pada SIAP yang rencananya mulai berlaku pada 2024. NIK istri sebagai NPWP 16 digit akan dapat terlapor dalam SIAP dan dapat digunakan dalam pelaksanaan pemotongan/pelaporan pajak oleh pihak bank. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri