KPP PRATAMA TOLITOLI

Pajak Dana Desa Belum Dibayar, Bendahara Didatangi Fiskus

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 03 Juni 2023 | 07:00 WIB
Pajak Dana Desa Belum Dibayar, Bendahara Didatangi Fiskus

Ilustrasi.

TOLITOLI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli melakukan kunjungan kerja ke Kantor Desa Inalatan yang berlokasi di Jalan Poros Buol-Gorontalo, Kecamatan Bunobogu, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah pada 9 Maret 2023.

Dalam kunjungan itu, Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Tolitoli Rocky Maisiano ditemani Account Representative (AR) Dani Tumonglo Peluppesy dan Adi Affan Adriyan. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti temuan pajak dana desa.

“Sebelumnya, AR telah memeriksa data perpajakan Desa Inalatan. Berdasarkan penemuan data yang dilakukan, Desa Inalatan belum membayar pajak dana desa atas tahun pajak 2023,” jelas KPP Pratama Tolitoli dikutip dari situs web DJP, Sabtu (3/6/2023).

Baca Juga:
Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Dalam kunjungan itu, AR mengimbau bendahara desa untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya. Selain itu, AR juga mengingatkan bendahara terkait dengan aturan tarif PPN terbaru sebesar 11% dari sebelumnya 10%.

“Untuk pembuatan billing, wajib pajak dapat menghubungi account representative Pengawas Desa Inalatan atau dapat membuat billing secara mandiri melalui laman djponline.pajak.go.id (biasa disebut dengan DJP Online),” sebut Adi.

Sementara itu, bendahara Desa Inalatan mengakui terdapat kendala yang menghambat desa untuk membayar pajak dana desa. Dia berjanji akan segera melunasi pajak untuk masa Januari dan Februari tahun pajak 2023.

Baca Juga:
Warga Sudah Bijak Pakai Kantong Plastik, Negara Ini Siap Hapus Cukai

“Kami akui ada kendala internal kami dalam pembayaran pajak dana desa ini. Kami berjanji akan segera melunasi pajak untuk masa Januari dan Februari tahun pajak 2023,” tuturnya.

Bendahara juga mengucapkan terima kasih kepada KPP Pratama Tolitoli karena telah berkunjung untuk diingatkan mengenai kewajiban perpajakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023