KOTA BALIKPAPAN

Pacu Penerimaan, Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Bakal Naik Tahun Depan

Dian Kurniati | Jumat, 20 Agustus 2021 | 15:00 WIB
Pacu Penerimaan, Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Bakal Naik Tahun Depan

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Pemkot Balikpapan, Kalimantan Timur berencana menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai tahun depan.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Haemusri Umar mengatakan rencana kenaikan tarif PBB tersebut perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Nanti, rencana kenaikan tarif tersebut akan segera disampaikan kepada DPRD. "Saya harap rencana kenaikan tarif PBB ini dapat [disetujui] oleh pihak legislatif dan segera direalisasikan pada 2022 mendatang," katanya, Jumat (20/8/2021).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Harmusri menuturkan pemkot terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak daerah setiap tahun. Pada tahun depan, pemkot menargetkan penerimaan pajak daerah mencapai Rp850 miliar. Beberapa strategi telah disusun untuk mencapai target tersebut.

Selain tarif, pemkot juga akan memperbarui data sektor PBB, serta mulai mengimplementasikan zona nilai tanah (ZNT) khusus untuk Kecamatan Balikpapan Selatan, Balikpapan Kota, Balikpapan Utara, dan Balikpapan Tengah.

Haemusri menargetkan proses pembaruan data dapat rampung 100% dalam waktu dekat ini sehingga penghitungan PBB dapat menggunakan data nilai jual objek pajak terbaru pada masing-masing wilayah.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Proses pembaruan data dapat dilakukan setiap 3 tahun dengan menyesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah. Namun, pembaruan data juga bisa dilakukan lebih cepat seperti setiap satu tahun, khusus pada wilayah yang pertumbuhan ekonominya begitu pesat.

"Saya berharap adanya dukungan dari anggota dewan, khususnya untuk Komisi II, bagaimana kita merumuskan arah kebijakan terkait dengan nilai NJOP," ujarnya dilansir balikpapan.prokal.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Agustus 2021 | 23:39 WIB

Kenaikan PBB ini diharapan tetap melihat kepada kondisi masyarakatnya, dan juga diharapkan dapat meningkatkan PAD daerah tersebut

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor