KEBIJAKAN FISKAL

Pacu Investasi saat Tahun Politik, Insentif Fiskal Terus Diperkuat

Dian Kurniati | Rabu, 31 Mei 2023 | 17:00 WIB
Pacu Investasi saat Tahun Politik, Insentif Fiskal Terus Diperkuat

Ilustrasi. Gedung Badan Kebijakan Fiskal.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menyatakan pemerintah akan terus memperkuat pemberian insentif fiskal untuk meningkatkan daya saing investasi, terutama saat tahun politik pada 2024.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan insentif fiskal menjadi salah satu instrumen untuk menarik investasi. Saat ini, lanjutnya, pemerintah telah menyediakan berbagai skema insentif yang dapat dimanfaatkan investor.

"Insentif fiskal untuk daya saing terus kita perkuat," katanya, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga:
Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Febrio menuturkan pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan daya saing investasi. Saat pandemi Covid-19, pemerintah bahkan melaksanakan reformasi regulasi agar daya saing investasi Indonesia makin membaik.

Reformasi ini dilaksanakan melalui pengesahan UU Cipta Kerja, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Sederet Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Berbagai skema insentif yang ditawarkan pemerintah untuk investor yang ada saat ini antara lain seperti tax holiday, supertax deduction litbang, supertax deduction vokasi, investment allowance, dan tax allowance.

Baca Juga:
WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Dalam menarik investasi, pemerintah juga bakal mengoptimalkan peran Lembaga Pengelola Investasi (LPI) sebagai sovereign wealth fund.

Febrio memandang minat investor menanamkan modal di Indonesia sejauh ini masih tinggi. Ketika mendekati tahun politik, tren investasi bahkan diyakini akan tetap positif.

"Minat investasi masih tinggi walaupun kita menghadapi pemilu," ujarnya. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan