FILIPINA

Pacu Industri Galangan Kapal, Insentif Pajak Baru Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 September 2021 | 14:00 WIB
Pacu Industri Galangan Kapal, Insentif Pajak Baru Disiapkan

Ilustrasi galangan kapal. (foto: Philstar.com)

MANILA, DDTCNews – Pemerintah Filipina merilis paket insentif pajak untuk sektor pembuatan dan perbaikan kapal melalui UU Republik No. 11534 atau UU Pemulihan Perusahaan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (CREATE).

Kepala Spesialis Investasi Pembuatan Kapal Departemen Perdagangan dan Industri Reynaldo Lignes mengatakan sektor industri tersebut saat ini tengah mengalami kelumpuhan, padahal permintaan domestik masih besar.

“Kami kuat dalam perakitan hull blocking dengan kehadiran semua galangan kapal besar seperti Tsuneishi dan Austal. Kami merakit kapal container, bulker, dan penumpang, tetapi dalam skala yang sangat rendah,” katanya seperti dikutip dari manilatimes.net, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Dengan adanya insentif, Lignes berharap lebih banyak galangan kapal lokal yang mampu bersaing dalam membangun kapal baru dan lebih besar. Dalam mencapai hal tersebut, lanjutnya, diperlukan rasionalisasi, modernisasi, dan tawaran insentif yang relevan kepada investor.

Di bawah Rencana Prioritas Investasi (IPP) 2020 yang ditandatangani oleh Presiden Filiupina Rodrigo Duteter pada November 2020 lalu, produksi dan perbaikan kapal telah diidentifikasi sebagai salah satu kegiatan strategis untuk investasi.

Selanjutnya, perusahaan di sektor tersebut dapat menikmati insentif yang tercantum dalam UU CREATE yang ditandatangani oleh presiden pada 26 Maret 2021. UU CREATE mulai berlaku efektif pada 11 April 2021.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Dari aspek perpajakan, insentif yang diberikan berupa pengurangan tarif pajak penghasilan badan dari yang semula sebesar 30% menjadi 25%. Pemberian insentif berlaku surut mulai Juli 2020.

Terdapat juga insentif pajak penghasilan dengan tarif 5% selama 5 tahun untuk perusahaan pasar domestik. Sementara itu, khusus perusahaan yang berorientasi pada ekspor diberikan waktu hingga 10 tahun.

Selain itu, masih terdapat paket insentif pajak berupa pembebasan bea masuk untuk peralatan modal, bahan baku, suku cadang, dan perlengkapan lainnya. Selanjutnya, masih terdapat insentif untuk PPN.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Dari aspek nonperpajakan, produsen kapal asing dapat menerima pesanan pembuatan kapal dari pemilik kapal lokal. Sebelumnya, perusahaan galangan kapal asing hanya dapat menerima pesanan khusus ekspor.

UU tersebut juga memberikan fleksibilitas kepada presiden untuk menyuntikkan insentif modal kepada proyek pilihan di sektor pembuatan dan perbaikan kapal. Terdapat juga insentif nonperpajakan lainnya yang ikut mendukung perkembangan sektor tersebut. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara