FINLANDIA

P3B Finlandia & Portugal Diakhiri, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Januari 2019 | 18:22 WIB
P3B Finlandia & Portugal Diakhiri, Ada Apa?

Ilustrasi bendera Finlandia dan Portugal. 

LISBON, DDTCNews – Perjanjian pajak antara Finlandia dan Portugal resmi berakhir mulai 1 Januari 2019. Berakhirnya tax treaty memberi angin segar pada pemerintah Finlandia.

Pemerintah Finlandia mengeluarkan pemberitahuan untuk mengakhiri perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) 1970 dengan Portugal pada Juni 2018. Ini dikarenakan perjanjian itu dianggap tidak konsisten dengan kebijakan perjanjian pajak Finlandia saat ini.

Secara khusus, Pemerintah Finlandia menegaskan perjanjian itu telah membatasi hak mereka untuk mengenakan pajak pensiun swasta yang diterima warga Finlandia yang berada di Portugal. Keputusan penghentian pada akhirnya membuka batasan yang ada.

Baca Juga:
Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

“Keputusan penghentian memastikan bahwa Finlandia akan dapat mengenakan pajak pensiun swasta warga Finlandia di Portugal,” ujar pemerintah Finlandia dalam keterangan resmi, seperti dilansir dari Tax News, Selasa (15/1/2019).

Saat ini, Portugal memberikan pembebasan pajak (tax holiday) 10 tahun untuk pensiunan asing yang memenuhi kriteria tertentu. Insentif ini terbukti telah memikat pensiunan ekspatriat dari seluruh Eropa, termasuk dari Finlandia.

Pensiunan Finlandia yang tinggal di negara itu saat ini menerima uang pensiun rata-rata lebih dari 3.700 euro per bulan. Jumlah ini diestimasi sekitar 350 euro lebih tinggi dari pendapatan rata-rata Finlandia pada 2016.

Revisi terhadap perjanjian yang sejatinya sudah ditandatangani pada November 2016, menurut Pemerintah Finlandia, telah memberi Finlandia ‘lebih banyak peluang’ untuk mengenakan pajak atas penghasilan orang Finlandia yang tinggal di Portugal. Namun, Pemerintah Portugal gagal menyelesaikan prosedur ratifikasi.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024