AUSTRALIA

Otoritas Pajak Kirim Peringatan ke Usaha yang Layani Transaksi Tunai

Dian Kurniati | Sabtu, 26 Agustus 2023 | 09:30 WIB
Otoritas Pajak Kirim Peringatan ke Usaha yang Layani Transaksi Tunai

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews - Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) mengirimkan peringatan kepada pelaku usaha yang masih melayani transaksi tunai. Pelaku usaha diingatkan agar mematuhi seluruh kewajiban perpajakannya.

Asisten komisaris ATO Tony Goding mengatakan shadow economy masih menjadi tantangan dalam pengumpulan pajak. Meski demikian, dia menegaskan wajib pajak juga suda makin sulit untuk bersembunyi dari ATO.

"Kami tahu ada beberapa orang yang dengan sengaja tidak melaporkan pendapatannya atau melapor secara tidak benar sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi bisnis yang jujur," katanya, dikutip pada Rabu (23/8/2023).

Baca Juga:
Presiden Filipina Minta RUU soal Insentif Pajak Segera Disahkan

Goding mengatakan ATO menemukan indikasi modus penghindaran pajak melalui transaksi tunai. Oleh karena itu, ATO hanya ingin memastikan pelaku usaha yang melayani transaksi tunai tetap patuh melaporkan pendapatan dan membayar pajak secara benar.

Dia menjelaskan shadow economy diperkirakan merugikan perekonomian Australia senilai AU$12,4 miliar atau sekitar Rp121,93 triliun atau sekitar Rp121,93 triliun setiap tahun karena tidak membayar pajak. ATO pun memberikan peringatan kepada kelompok wajib pajak yang dicurigai tidak patuh.

Menurutnya, celah penghindaran pajak di Australia telah tertutup karena data SPT Tahunan juga membantu mengenali perilaku cerdik yang dilakukan wajib pajak.

Baca Juga:
Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

"Bisnis cerdik yang melakukan transaksi tunai menjadi perhatian karena ATO terus menindak perilaku shadow economy," ujarnya dilansir news.com.au.

ATO baru-baru ini mengenakan denda terhadap lebih dari 16.000 bisnis yang tidak menyampaikan SPT Tahunan meskipun telah menerima peringatan.

Sementara itu, Asisten Komisaris ATO Tim Loh belum lama ini juga menyatakan sebanyak 9 dari 10 penyampaian SPT Tahunan oleh pengusaha properti dinyatakan tidak benar. Dengan temuan ini, ATO berupaya memastikan semua pemilik properti sewaan yang terdaftar betul-betul memahami kewajiban mereka. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 17:31 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN