Ilustrasi.
CANBERRA, DDTCNews - Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) memerintahkan pihak perbankan untuk menyerahkan data kepemilikan properti kepada 1,7 juta pemilik lahan.
ATO menyatakan data keuangan para 'tuan tanah' ini diperlukan untuk memverifikasi besaran pajak yang mereka bayarkan. Data yang harus diserahkan bank termasuk perincian transaksi para pemilih lahan.
"Penyebab perbedaan data yang signifikan adalah pelaporan pendapatan dan pengeluaran properti sewa yang salah," bunyi pernyataan ATO, Sabtu (15/4/2023).
Program pencocokan data akan menargetkan orang-orang yang gagal melaporkan pendapatan sewa atau membayar pajak, serta mereka yang salah mengklaim pengurang pajak. Pasalnya menurut sampel audit yang dilakukan ATO pada 2020-2021, pemerintah federal kehilangan potensi penerimaan pajak sekitar AU$9 miliar atau sekitar Rp89,17 miliar karena individu melakukan penghindaran atau keliru saat membayar pajak.
ATO menyebut salah satu indikasi kebocoran penerimaan negara berasal dari para pemilik properti yang disewakan. Nilainya pun diperkirakan mencapai AU$1,3 miliar.
Pekan lalu, ATO telah mengumumkan program pencocokan data untuk tahun keuangan 2021-2022 hingga 2025-2026. Program ini bertujuan menghimpun informasi tentang pinjaman properti investasi residensial sehingga dapat mengetahui wajib pajak yang gagal memenuhi kewajibannya.
Nantinya, ATO akan mengumpulkan beberapa data seperti perincian identifikasi klien termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan tanggal lahir; perincian rekening termasuk nomor rekening dan saldo; detail transaksi; serta perincian properti sewaan.
"Kami berharap dapat mengumpulkan data sekitar 1,7 juta individu setiap tahun fiskal untuk program ini," bunyi pernyataan ATO.
ATO mendaftarkan 17 lembaga keuangan di Australia, termasuk 4 bank besar seperti Commonwealth, Westpac, NAB dan ANZ, serta penyedia kredit RAMS, yang akan berkewajiban untuk memberikan informasi yang sifatnya memaksa.
ATO menilai program tersebut akan membantu meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, serta mengidentifikasi kasus yang relevan untuk tindakan administratif termasuk kegiatan kepatuhan.
Pemilik lahan diberi waktu 28 hari untuk memberikan tanggapan sebelum tindakan administratif diambil dengan menggunakan data yang diperoleh dari lembaga keuangan mereka. Dalam hal ini, tuan tanah tetap memiliki hak untuk membantah informasi yang dikumpulkan oleh ATO.
"Program pencocokan data membantu kami memenuhi tanggung jawab kami untuk melindungi penerimaan negara serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas pajak dan sistem dana pensiun," kata ATO dilansir theguardian.com. (sap)