AUSTRALIA

Otoritas Pajak Ini Perintahkan Bank Serahkan Data Kepemilikan Properti

Dian Kurniati | Sabtu, 15 April 2023 | 09:30 WIB
Otoritas Pajak Ini Perintahkan Bank Serahkan Data Kepemilikan Properti

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews - Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) memerintahkan pihak perbankan untuk menyerahkan data kepemilikan properti kepada 1,7 juta pemilik lahan.

ATO menyatakan data keuangan para 'tuan tanah' ini diperlukan untuk memverifikasi besaran pajak yang mereka bayarkan. Data yang harus diserahkan bank termasuk perincian transaksi para pemilih lahan.

"Penyebab perbedaan data yang signifikan adalah pelaporan pendapatan dan pengeluaran properti sewa yang salah," bunyi pernyataan ATO, Sabtu (15/4/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

Program pencocokan data akan menargetkan orang-orang yang gagal melaporkan pendapatan sewa atau membayar pajak, serta mereka yang salah mengklaim pengurang pajak. Pasalnya menurut sampel audit yang dilakukan ATO pada 2020-2021, pemerintah federal kehilangan potensi penerimaan pajak sekitar AU$9 miliar atau sekitar Rp89,17 miliar karena individu melakukan penghindaran atau keliru saat membayar pajak.

ATO menyebut salah satu indikasi kebocoran penerimaan negara berasal dari para pemilik properti yang disewakan. Nilainya pun diperkirakan mencapai AU$1,3 miliar.

Pekan lalu, ATO telah mengumumkan program pencocokan data untuk tahun keuangan 2021-2022 hingga 2025-2026. Program ini bertujuan menghimpun informasi tentang pinjaman properti investasi residensial sehingga dapat mengetahui wajib pajak yang gagal memenuhi kewajibannya.

Baca Juga:
Memahami Perkembangan Pilar 1 Proposal OECD

Nantinya, ATO akan mengumpulkan beberapa data seperti perincian identifikasi klien termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan tanggal lahir; perincian rekening termasuk nomor rekening dan saldo; detail transaksi; serta perincian properti sewaan.

"Kami berharap dapat mengumpulkan data sekitar 1,7 juta individu setiap tahun fiskal untuk program ini," bunyi pernyataan ATO.

ATO mendaftarkan 17 lembaga keuangan di Australia, termasuk 4 bank besar seperti Commonwealth, Westpac, NAB dan ANZ, serta penyedia kredit RAMS, yang akan berkewajiban untuk memberikan informasi yang sifatnya memaksa.

Baca Juga:
Wah! Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak Judi Mulai Tahun Depan

ATO menilai program tersebut akan membantu meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, serta mengidentifikasi kasus yang relevan untuk tindakan administratif termasuk kegiatan kepatuhan.

Pemilik lahan diberi waktu 28 hari untuk memberikan tanggapan sebelum tindakan administratif diambil dengan menggunakan data yang diperoleh dari lembaga keuangan mereka. Dalam hal ini, tuan tanah tetap memiliki hak untuk membantah informasi yang dikumpulkan oleh ATO.

"Program pencocokan data membantu kami memenuhi tanggung jawab kami untuk melindungi penerimaan negara serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas pajak dan sistem dana pensiun," kata ATO dilansir theguardian.com. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 September 2023 | 16:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

Senin, 25 September 2023 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Perkembangan Pilar 1 Proposal OECD

Minggu, 24 September 2023 | 13:00 WIB KABUPATEN BERAU

Tunggakan PBB sampai Rp 15 Miliar, Mayoritas dari Badan Usaha

BERITA PILIHAN
Senin, 25 September 2023 | 17:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Fenomena El Nino Berdampak ke Inflasi? Ini Kata Kemenkeu

Senin, 25 September 2023 | 16:45 WIB REFORMASI PAJAK

Target Pajak Terus Naik, DJP Komitmen Perbaiki Struktur Organisasi

Senin, 25 September 2023 | 16:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

Senin, 25 September 2023 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Perkembangan Pilar 1 Proposal OECD

Senin, 25 September 2023 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Social Commerce Bakal Diatur, Hanya untuk Promosi Barang dan Jasa

Senin, 25 September 2023 | 12:30 WIB PMK 92/2023

Sri Mulyani Perbarui Mekanisme Pertanggungjawaban Pajak DTP

Senin, 25 September 2023 | 12:26 WIB ANALISIS PAJAK

Perlukah Pengenaan Pajak Pencemaran Lingkungan?

Senin, 25 September 2023 | 11:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Komite Kepatuhan, KPP Terbitkan SP2DK Harus Berdasarkan Data Pusat

Senin, 25 September 2023 | 11:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Harga Gula Pasir, BPS Ungkap Dampaknya ke Inflasi