Ilustrasi.
COPENHAGEN, DDTCNews – Pemerintah Denmark mengusulkan pajak emisi karbon dioksida dengan tarif yang seragam untuk mayoritas bisnis. Usulan ini disampaikan dalam proposal berjudul Grøn Skattereform atau Reformasi Pajak Hijau.
Menteri Iklim, Energi, dan Pasokan Kritis Dan Jørgensen menyatakan pemerintah terus berupaya melakukan berbagai cara untuk mencapai target iklim dalam mereduksi emisi. Salah satu caranya yaitu melalui pajak karbon.
“Pajak karbon dioksida yang sekarang kami presentasikan adalah langkah penting untuk memenuhi target iklim kami,” katanya seperti dilansir thelocal.dk, Jumat (29/4/2022).
Denmark menunjukkan kepeduliannya terhadap kondisi iklim dengan menetapkan target untuk mereduksi emisi karbon sebanyak 70% pada 2030. Setelah itu, Denmark juga masih ingin mencapai netralitas iklim pada 2050.
Terkait dengan proposal yang diajukan, tarif pajak karbon diusulkan senilai DKK1.125 per ton emisi. Proposal ini diperkirakan akan mengurangi emisi karbon sebesar 3,7 juta ton per tahun pada tahun 2030.
Untuk sektor industri berat dan sektor energi, pemerintah mengenakan tarif pajak senilai DKK750 per ton emisi. Kemudian, bagi perusahaan kecil yang bukan bagian dari sistem perdagangan emisi Uni Eropa dikenakan pajak senilai DKK750 per ton emisi.
Pemerintah juga mengusulkan pengeluaran senilai DKK7 miliar atau setara dengan Rp14,63 triliun untuk perusahaan dengan transisi hijau. Sebab, terdapat risiko perusahaan tersebut melakukan relokasi ke luar negeri untuk menghindari pajak karbon.
Salah satu perusahaan yang dimaksud ialah perusahaan yang bergerak di sektor pemrosesan mineralogi. Perusahaan di sektor tersebut cukup membayar pajak karbon senilai NOK100 per ton emisi. (rig)