KOTA DENPASAR

Optimalkan Setoran Pajak, 69 Restoran Ini Bakal Dipasang Alat Perekam

Muhamad Wildan | Senin, 29 Mei 2023 | 11:30 WIB
Optimalkan Setoran Pajak, 69 Restoran Ini Bakal Dipasang Alat Perekam

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar menggencarkan pemasangan alat perekam transaksi nontunai atau tapping box di restoran guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bapenda Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengatakan alat perekam transaksi akan dipasang di kawasan Renon dalam waktu dekat ini. Dari total 166 tempat usaha restoran di kawasan tersebut, sudah ada 47 alat perekam transaksi yang terpasang.

"Sebanyak 69 wajib pajak yang belum [terpasang] di area Renon dipastikan akhir 2023 akan segera terpasang," katanya, dikutip pada Senin (29/5/2023).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Meski pemasangan alat perekam transaksi nontunai kali ini difokuskan di kawasan Renon, lanjut Eddy, hingga saat ini sudah ada 414 tempat usaha restoran seantero Denpasar yang sudah terpasang alat perekam.

Pengawasan Berkala

Dengan adanya alat tersebut, data transaksi akan langsung diterima oleh Bapenda Denpasar. Selisih pemungutan pajak akan dengan mudah diklarifikasi berdasarkan data tersebut.

"Intinya ini dilakukan untuk mendekatkan layanan digital kepada pemilik usaha dan pelanggan sehingga jika bertransaksi kami harapkan untuk menggunakan sistem digital," tuturnya seperti dilansir nusabali.com.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Dalam rangka pengawasan, sambung Eddy, Bapenda akan mengecek lokasi usaha secara berkala guna memastikan alat perekam transaksi nontunai tetap terpasang.

"Pasti kami akan lakukan pengecekan berkala untuk antisipasi kecurangan. Siapa tahu kabel dicabut dan nanti alasannya kabel dimakan tikus. Jadi, kami pastikan mereka memasang dan menggunakan alat perekam tersebut," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN