KINERJA FISKAL

Optimalkan PNBP Sektor Migas, Pemerintah Siapkan 3 Strategi ini

Dian Kurniati | Sabtu, 25 Maret 2023 | 10:00 WIB
Optimalkan PNBP Sektor Migas, Pemerintah Siapkan 3 Strategi ini

Ilustrasi. (esdm.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal melaksanakan beberapa kebijakan untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor minyak dan gas bumi (migas) pada tahun ini.

Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan DJA Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan kinerja PNBP migas berpotensi tidak sekuat tahun lalu sejalan dengan harga komoditas yang mulai termoderasi. Meski demikian, pemerintah bakal melakukan kebijakan untuk mengoptimalkannya seperti mengupayakan pencapaian target atau peningkatan lifting migas.

"Ini ada 3 hal, pertama yang sudah dieksploitasi bagaimana untuk menjaganya, kemudian mengangkat itu menjadi produksi, serta ketiga yang masih di tahap eksplorasi [dilakukan pengeboran secara masif]," katanya, dikutip pada Sabtu (25/3/2023).

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Puspa mengatakan ketiga upaya tersebut dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai leading sector. Di sisi lain, ada pula aspek penguatan regulasi yang dijalankan oleh Kementerian ESDM.

Dia menjelaskan Kementerian Keuangan juga terlibat dalam penyempurnaan regulasi di sektor migas. Misalnya, melalui revisi PP 27/2017 mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan PPh di bidang usaha hulu migas, serta PP 53/2017 soal perlakukan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak gross split.

Revisi kedua PP itu diperlukan untuk memperbaiki iklim investasi di sektor hulu migas. Menurutnya, beberapa perubahan pada PP diharapkan mampu membuat investasi pada usaha hulu migas makin efisien.

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Selain peningkatan lifting, Puspa menyebut pemerintah juga akan melakukan beberapa langkah lain seperti mendorong skema kontrak bagi hasil migas yang menarik bagi investor dengan mempertimbangkan optimalisasi split bagi hasil pemerintah.

Setelahnya, ada upaya pengendalian biaya usaha hulu migas dengan mengedepankan prinsip efektivitas dan efisiensi atas pengembalian biaya operational expenditure (opex) dan capital expenditure (capex).

Tidak hanya itu, pemerintah pun bakal meningkatkan monitoring dan evaluasi, pengawasan, transparansi pemanfaatan serta penggalian potensi melalui pemanfaatan teknologi. Di samping itu, pemerintah akan menerapkan kebijakan penetapan harga gas bumi tertentu (HGBT) secara lebih selektif disertai evaluasi yang ketat.

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

"Khusus untuk kebijakan HGBT ini, sebenarnya tujuan utamanya adalah untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan daya saing bagi industri nasional dan diprioritaskan untuk sektor-sektor strategis," ujarnya.

Hingga Februari 2023, pemerintah mencatat realisasi PNBP SDA migas senilai Rp18,6 triliun atau tumbuh 19,5%. Realisasi ini juga setara dengan 14,1% dari target pada APBN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus