KABUPATEN SUBANG

Optimalkan Penagihan Pajak, Pemda dan Kejari Teken MoU

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Februari 2021 | 10:05 WIB
Optimalkan Penagihan Pajak, Pemda dan Kejari Teken MoU

Ilustrasi. (DDTCNews)

SUBANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang dan Kejaksaan Negeri Subang resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) atau kerja sama dalam melaksanakan penagihan pajak di wilayah Kabupaten Subang.

Kepala Bapenda Subang Ahmad Sobari mengatakan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Subang tersebut sangatlah penting. Menurutnya, penandatangan nota kesepahaman tersebut akan memudahkan Bapenda dalam memungut pajak.

“MoU ini sangat penting bagi kami karena terkait penagihan pajak. Dengan dilakukan MoU ini, jelas sangat memudahkan Bapenda dalam pemungutan pajak,” katanya seperti dilansir beritaaktualnews.com, dikutip Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Ahmad berharap MoU tersebut dapat membuat penagihan pajak berjalan lancar dan aman sehingga dapat berdampak terhadap penerimaan daerah. Dia mengaku Bapenda selama ini kerap kesulitan dalam proses penagihan pajak.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Subang Taliwondo menjelaskan Kejari siap membantu Bapenda dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Subang apabila penagihan pajak tidak berjalan secara semestinya.

Di sisi lain, Pemkab Subang juga akan mendorong perangkat desa sebagai agen pemungut pajak guna menghadapi tantangan mengumpulkan penerimaan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Bupati Subang Ruhimat menuturkan penerimaan dari PBB-P2 selama ini belum maksimal lantaran kepatuhan masyarakat membayar pajak masih rendah. Untuk itu, peran perangkat desa dalam urusan administrasi PBB-P2 terbilang penting.

Pemkab, sambungnya, akan menugaskan kepala desa untuk aktif melakukan penagihan kepada warga yang belum membayar tagihan PBB-P2. Menurutnya, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Selain itu, pemkab juga terus melakukan sosialisasi kepada warga untuk membayar tagihan PBB-P2. Menurutnya, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga tetap merupakan solusi terbaik dalam mengamankan setoran PBB-P2. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT