PROVINSI SULAWESI SELATAN

Genjot PAD, Pemprov Gandeng BPH Migas & Pertamina

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Agustus 2019 | 18:32 WIB
Genjot PAD, Pemprov Gandeng BPH Migas & Pertamina

Ilustrasi. 

MAKASSAR, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta PT Pertamina.

Darmayani, Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan menjelaskan kerja sama ini ditujukan untuk mengoptimalkan Pendapatan PAD, terutama penerimaan dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

“Penandatanganan MoU dan PKS ini terkait dengan optimalisasi pendapatan negara dan daerah,” ungkap Darmayani, seperti dikutip pada Selasa (13/8/2019).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Penandatangan MoU dan PKS tersebut difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dilaksanakan di kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

KPK memfasilitasi MoU dan PKS itu sebagai bagian rencana aksi untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dari sektor PBBKB. KPK menilai adanya praktik korupsi dapat merugikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Inisiasi kerja sama tersebut berawal dari rekomendasi tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK. Selain itu, kerja sama ini juga merupakan rangkaian kegiatan monitoring evaluasi (monev) bulanan yang dilakukan KPK pada Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Kerja sama tersebut akan ditindaklanjuti dalam bentuk pertukaran data sebagai bahan pengawasan bersama terhadap distribusi dan penyaluran minyak dan gas. Kerja sama ini diharapkan dapat meminimalisir distribusi minyak dan gas ilegal.

Selain Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, MoU dan PKS tersebut juga dilakukan oleh Pemerintah Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Papua dan Papua Barat. Adapun capaian penerimaan Bapenda Sulawesi Selatan dari sektor PBBKB sampai Juni 2019 ini senilai Rp320 miliar atau mencapai 47,15% dari target Rp680 miliar yang dicanangkan.

“Optimalisasi pendapatan daerah akan diekplorasi dari seluruh potensi sumber pendapatan daerah. Sehingga, kemampuan keuangan dapat terus ditingkatkan secara terukur dan berkelanjutan,” ujar Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, seperti dilansir news.rakyatku.com. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara