ADMINISTRASI PAJAK
Opsi Kuasa Dinonaktifkan di Web e-Faktur? Begini Kata Ditjen Pajak
Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 November 2022 | 16:34 WIB
Opsi Kuasa Dinonaktifkan di Web e-Faktur? Begini Kata Ditjen Pajak

Tampilan awal https://web-efaktur.pajak.go.id. 

JAKARTA, DDTCNews – Karena sudah login menggunakan sertifikat elektronik milik wajib pajak, opsi kuasa dinonaktifkan pada web e-faktur.

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, mengatakan tidak ada ketentuan secara tertulis terkait dengan penonaktifan opsi kuasa pada e-faktur web based. DJP mengatakan penonaktifan opsi kuasa tersebut sebenarnya adalah tindakan lanjutan dari implementasi web e-faktur.

“Jika wajib pajak login web e-faktur menggunakan sertifikat elektronik milik wajib pajak maka sudah dianggap wajib pajak sendiri yang menyampaikannya. Karena itulah, opsi kuasa tersebut dinonaktifkan,” tulis akun Twitter @kring_pajak merespons pertanyaan warganet, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:
Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi

Selain itu, penggunaan sertifikat elektronik wajib pajak untuk login pada web e-faktur sudah dianggap sebagai tanda tangan elektronik. Dengan demikian, lanjut otoritas, wajib pajak tidak perlu lagi menggunakan tanda tangan basah.

Seperti diketahui, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

Implementasi e-faktur 3.0 secara nasional dimulai pada 1 Oktober 2020. PKP wajib menggunakan e-faktur web based untuk pelaporan SPT Masa PPN. PKP tidak dapat menyampaikan laporan SPT Masa PPN melalui saluran lain.Wajib pajak harus sudah melakukan instalasi sertifikat elektronik.

Baca Juga:
Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu

Saat membuka e-faktur web based, PKP akan diminta untuk memilih sertifikat elektronik (jika lebih dari 1 sertifikat elektronik, pilih 1 yang sesuai). Kemudian, nama dan NPWP akan muncul. Setelah itu, PKP bisa memasukan password e-Nofa yang sesuai.

Dalam hal instalasi sertifikat elektronik dilakukan setelah membuka https://web-efaktur.pajak.go.id, DJP mengimbau agar PKP menutup browser terlebih dahulu kemudian dibuka kembali. Langkah ini perlu dilakukan agar PKP bisa login. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi