Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memerinci ketentuan pengenaan opsen atas pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) melalui Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.
Sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), opsen PKB dan opsen BBNKB dikenakan sebesar 66% dari tarif PKB dan BBNKB.
"Opsen PKB dan opsen BBNKB ... didasarkan pada nama, NIK, dan/atau alamat pemilik kendaraan bermotor di wilayah kabupaten/kota," bunyi Pasal 107 ayat (2) PP 35/2023, dikutip Selasa (20/6/2023).
Nantinya, pemungutan opsen bakal dilakukan bersamaan dengan pemungut PKB dan BBNKB. Pembayaran opsen oleh wajib pajak ke kas daerah kabupaten/kota juga dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB ke kas daerah provinsi.
"Yang dimaksud dengan 'bersamaan' merupakan pembayaran opsen PKB atau opsen BBNKB dilakukan sekaligus dengan pembayaran PKB atau BBNKB melalui mekanisme setoran yang dipisahkan (split payment) secara langsung atau otomatis," bunyi ayat penjelas dari Pasal 108 ayat (4) PP 35/2023.
Bila wajib pajak tidak melakukan pembayaran opsen PKB atau opsen BBNKB, penagihan atas pokok dan sanksi administrasi atas opsen dilaksanakan oleh pemerintah provinsi (pemprov).
Untuk opsen pajak MBLB, PP 35/2023 menetapkan besaran pokok opsen adalah sebesar 25% dari tarif pajak MBLB. penghitungan, pembayaran, dan pelaporan opsen pajak MBLB harus dilakukan bersamaan dengan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak MBLB.
Bila wajib pajak tidak melakukan pembayaran pajak MBLB beserta opsennya, penagihan atas pokok dan sanksi administrasi dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/pemerintah kota (pemkab/pemkot).
Untuk diketahui, opsen adalah jenis pajak baru yang disepakati oleh pemerintah pusat dan DPR dalam UU HKPD.
Opsen sendiri adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase. Opsen PKB dan opsen BBNKB adalah kewenangan pemkab/pemkot, sedangkan opsen pajak MBLB adalah kewenangan pemprov. (sap)