PP 35/2023

Opsen Pajak Kendaraan Diperinci, Dipungut Berdasarkan NIK atau Alamat

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Juni 2023 | 12:00 WIB
Opsen Pajak Kendaraan Diperinci, Dipungut Berdasarkan NIK atau Alamat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memerinci ketentuan pengenaan opsen atas pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) melalui Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.

Sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), opsen PKB dan opsen BBNKB dikenakan sebesar 66% dari tarif PKB dan BBNKB.

"Opsen PKB dan opsen BBNKB ... didasarkan pada nama, NIK, dan/atau alamat pemilik kendaraan bermotor di wilayah kabupaten/kota," bunyi Pasal 107 ayat (2) PP 35/2023, dikutip Selasa (20/6/2023).

Baca Juga:
Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

Nantinya, pemungutan opsen bakal dilakukan bersamaan dengan pemungut PKB dan BBNKB. Pembayaran opsen oleh wajib pajak ke kas daerah kabupaten/kota juga dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB ke kas daerah provinsi.

"Yang dimaksud dengan 'bersamaan' merupakan pembayaran opsen PKB atau opsen BBNKB dilakukan sekaligus dengan pembayaran PKB atau BBNKB melalui mekanisme setoran yang dipisahkan (split payment) secara langsung atau otomatis," bunyi ayat penjelas dari Pasal 108 ayat (4) PP 35/2023.

Bila wajib pajak tidak melakukan pembayaran opsen PKB atau opsen BBNKB, penagihan atas pokok dan sanksi administrasi atas opsen dilaksanakan oleh pemerintah provinsi (pemprov).

Baca Juga:
Satgas Digitalisasi Klaim Pembayaran Pajak Daerah Sudah 90% Nontunai

Untuk opsen pajak MBLB, PP 35/2023 menetapkan besaran pokok opsen adalah sebesar 25% dari tarif pajak MBLB. penghitungan, pembayaran, dan pelaporan opsen pajak MBLB harus dilakukan bersamaan dengan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak MBLB.

Bila wajib pajak tidak melakukan pembayaran pajak MBLB beserta opsennya, penagihan atas pokok dan sanksi administrasi dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/pemerintah kota (pemkab/pemkot).

Untuk diketahui, opsen adalah jenis pajak baru yang disepakati oleh pemerintah pusat dan DPR dalam UU HKPD.

Opsen sendiri adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase. Opsen PKB dan opsen BBNKB adalah kewenangan pemkab/pemkot, sedangkan opsen pajak MBLB adalah kewenangan pemprov. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar