JERMAN

Oposisi Skeptis RUU Tax Haven Mampu Tangkal Penghindaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Juni 2021 | 11:00 WIB
Oposisi Skeptis RUU Tax Haven Mampu Tangkal Penghindaran Pajak

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews – Rancangan undang-undang (RUU) penanggulangan yurisdiksi surga pajak Jerman diragukan mampu mengatasi masalah penghindaran pajak.

Anggota majelis rendah dari Partai Demokrat Markus Herbrand mengatakan RUU penanganan surga pajak tidak efektif melawan praktik penghindaran pajak lantaran beleid tersebut mengambil basis data dari daftar negara suaka pajak Uni Eropa.

"Suaka pajak yang tercantum dalam RUU tersebut kurang dari 2% dari total pajak yang dihindari secara global," katanya, dikutip pada Jumat (11/6/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Impor Mobil Listrik

Hal senada diungkapkan oposisi dari Partai Hijau Stefan Schmidt. Menurutnya, langkah pemerintah mengadopsi daftar suaka pajak Uni Eropa dalam melawan praktik penghindaran pajak menjadi tidak efektif.

Dia menuturkan daftar suaka pajak Uni Eropa meninggalkan banyak lubang di mana tidak semua negara dengan rezim PPh tarif badan rendah masuk dalam daftar tersebut. Contoh, Cayman Islands yang tidak termasuk dalam daftar suaka pajak Uni Eropa.

Hasilnya, RUU tersebut tidak bisa mencegah aliran dana wajib pajak dalam negeri Jerman yang hendak diparkir di Cayman Islands. Meski begitu, RUU tersebut tetap akan dibahas majelis tinggi parlemen atau Bundesrat.

Baca Juga:
Agar Lapor SPT Cepat dan Mudah, IRS Uji Coba Aplikasi Pajak Terbaru

"Daftar Uni Eropa untuk yurisdiksi nonkooperatif urusan pajak meninggalkan lebih banyak lubang dalam daftarnya," sebut Schmidt.

Seperti dilansir DW, RUU penanggulangan surga pajak sudah diusulkan pemerintah sejak 2017. RUU tersebut menjadi alat pemerintah untuk mencegah perusahaan dan wajib pajak orang pribadi Jerman melakukan transaksi dengan entitas bisnis yang terdaftar di negara surga pajak.

Sementara itu, Komite Keuangan Bundestag merekomendasikan RUU tersebut dapat segera disahkan. Komite menyatakan peningkatan mobilitas individu dan modal telah memicu praktik penghindaran pajak lintas yurisdiksi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat