JERMAN

Oposisi Skeptis RUU Tax Haven Mampu Tangkal Penghindaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Juni 2021 | 11:00 WIB
Oposisi Skeptis RUU Tax Haven Mampu Tangkal Penghindaran Pajak

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews – Rancangan undang-undang (RUU) penanggulangan yurisdiksi surga pajak Jerman diragukan mampu mengatasi masalah penghindaran pajak.

Anggota majelis rendah dari Partai Demokrat Markus Herbrand mengatakan RUU penanganan surga pajak tidak efektif melawan praktik penghindaran pajak lantaran beleid tersebut mengambil basis data dari daftar negara suaka pajak Uni Eropa.

"Suaka pajak yang tercantum dalam RUU tersebut kurang dari 2% dari total pajak yang dihindari secara global," katanya, dikutip pada Jumat (11/6/2021).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Hal senada diungkapkan oposisi dari Partai Hijau Stefan Schmidt. Menurutnya, langkah pemerintah mengadopsi daftar suaka pajak Uni Eropa dalam melawan praktik penghindaran pajak menjadi tidak efektif.

Dia menuturkan daftar suaka pajak Uni Eropa meninggalkan banyak lubang di mana tidak semua negara dengan rezim PPh tarif badan rendah masuk dalam daftar tersebut. Contoh, Cayman Islands yang tidak termasuk dalam daftar suaka pajak Uni Eropa.

Hasilnya, RUU tersebut tidak bisa mencegah aliran dana wajib pajak dalam negeri Jerman yang hendak diparkir di Cayman Islands. Meski begitu, RUU tersebut tetap akan dibahas majelis tinggi parlemen atau Bundesrat.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

"Daftar Uni Eropa untuk yurisdiksi nonkooperatif urusan pajak meninggalkan lebih banyak lubang dalam daftarnya," sebut Schmidt.

Seperti dilansir DW, RUU penanggulangan surga pajak sudah diusulkan pemerintah sejak 2017. RUU tersebut menjadi alat pemerintah untuk mencegah perusahaan dan wajib pajak orang pribadi Jerman melakukan transaksi dengan entitas bisnis yang terdaftar di negara surga pajak.

Sementara itu, Komite Keuangan Bundestag merekomendasikan RUU tersebut dapat segera disahkan. Komite menyatakan peningkatan mobilitas individu dan modal telah memicu praktik penghindaran pajak lintas yurisdiksi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024