KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Omzet Sudah Rp 8,4 Miliar, Kantor Cabang Diminta Pusat Ajukan PKP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Oktober 2023 | 19:00 WIB
Omzet Sudah Rp 8,4 Miliar, Kantor Cabang Diminta Pusat Ajukan PKP

Ilustrasi.

TANJUNG REDEB, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb menggelar kunjungan kerja ke salah satu wajib pajak cabang yang bergerak di bidang ekspedisi atau pengiriman barang pada 22 September 2023.

KPP Pratama Tanjung Redeb menugaskan 3 pegawai, yaitu Syahril Azis, Dhella Laksana, dan Samuel Febrianto untuk melakukan kunjungan guna menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) dari suatu perusahaan.

“Kami mengajukan permohonan pengukuhan PKP karena diminta oleh kantor pusat kami. Alasannya, omzet kami pada 2022 sudah mencapai Rp8,4 miliar,” kata direktur perusahaan seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (19/10/2023).

Baca Juga:
Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sebagai informasi, pemohon perusahaan cabang yang bergerak di bidang ekspedisi atau pengiriman barang, di mana kantor pusatnya berada di Surabaya. Adapun verifikasi lapangan dilakukan di lokasi usaha pemohon di Kabupaten Berau, Kaltim.

Direktur perusahaan menjelaskan perusahaan saat ini belum memiliki rekanan berdasarkan kontrak dan tak memiliki proyeksi untuk bekerja sama dengan instansi pemerintah. Sejauh ini, perusahaannya hanya melayani pihak swasta.

“Semua sesuai dengan pesanan atau by order dari pihak swasta, seperti mengirim barang dari luar Pulau Kalimantan menggunakan kapal,” tutur direktur.

Baca Juga:
Pembeli Non-PKP Bisa Bikin Nota Retur, Harus Disampaikan ke KPP

Seusai kegiatan verifikasi lapangan, petugas pajak tak ketinggalan untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak bersangkutan terkait dengan hak dan kewajiban PKP. Salah satu kewajibannya ialah memungut PPN, menyetorkan PPN, dan melaporkan PPN ke dalam SPT Masa.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 11 Mei 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak