KEBIJAKAN ENERGI

Pajak Karbon untuk Pengembangan Hidrogen-Amonia Dikenalkan Mulai 2027

Redaksi DDTCNews
Jumat, 09 Mei 2025 | 09.30 WIB
Pajak Karbon untuk Pengembangan Hidrogen-Amonia Dikenalkan Mulai 2027

Timeline pengembangan pemanfaatan hidrogen dan amonia yang tertuang dalam Peta Jalan Hidrogen dan Amonia Nasional 2025.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana mulai mengenalkan skema pemungutan pajak karbon untuk pengembangan hidrogen dan amonia mulai 2027. Hal ini terungkap dalam dokumen Peta Jalan Hidrogen dan Amonia Nasional yang dirilis oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada April 2025. 

Dalam dokumen tersebut, disebutkam bahwa penyusunan target sektoral untuk dekarbonisasi, kerangka regulasi, dan standar dalam pengembangan hidrogen non-bersih akan dimulai pada 2025 dan berlangsung hingga 2036. Selanjutnya, implementasi pajak karbon sendiri baru dimulai 2037. 

"Ini termasuk pengenalan pajak karbon serta mekanisme insentif bagi upaya peralihan ke teknologi rendah emisi, yang akan dimulai pada 2027," tulis Kementerian ESDM dalam dokumen Peta Jalan Hidrogen dan Amonia Nasional, dikutip pada Jumat (9/5/2025). 

Pemerintah mengeklaim kebijakan dekarbonisasi, termasuk pemberian insentif dan pemungutan pajak karbon, bertujuan mendorong industri dan sektor energi beralih ke teknologi yang lebih ramah lingkungan. Pemerintah juga ingin memastikan produksi hidrogen non-bersih dilakukan dengan dampak emisi yang minimal. 

Dengan menggabungkan pengembangan teknologi hidrogen bersih dan kerangka regulasi yang kuat, pemerintah berkeyakinan bisa membangun ekosistem hidrogen yang berkelanjutan, mendukung target net-zero emission pada 2060, serta memastikan pasokan energi pada masa depan. 

"Implementasi pajak karbon dan insentif untuk meningkatkan kepastian dan menarik investor serta mengurangi risiko proyek," tulis dokumen Peta Jalan Hidrogen dan Amonia Nasional.

Sebagai informasi, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah mengatur pajak karbon semula direncanakan berlaku mulai 1 April 2022, tetapi belum terlaksana. Pajak karbon direncanakan dikenakan pertama kali pada PLTU batu bara.

Pajak karbon rencananya akan melengkapi skema perdagangan karbon yang telah diluncurkan pemerintah. Apabila pajak karbon sudah berlaku, pelaku usaha yang emisinya melampaui cap akan memiliki pilihan antara membeli kredit karbon di bursa atau membayar pajak karbon.

Sementara itu, bursa karbon telah diselenggarakan berdasarkan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 14/2023. Berdasarkan POJK tersebut, OJK menunjuk BEI sebagai penyelenggara bursa karbon. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.