KP2KP ENREKANG

Omzet Kedai Bakso Tembus Rp500 Juta, Petugas Ingatkan Bayar PPh Final

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Omzet Kedai Bakso Tembus Rp500 Juta, Petugas Ingatkan Bayar PPh Final

Ilustrasi.

ENREKANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang mengadakan kunjungan kerja ke salah satu wajib pajak pedagang bakso di Jalan Pahlawan, Kelurahan Juppandang, Kabupaten Enrekang pada 26 September 2023.

Pegawai KP2KP Enrekang Muhammad Zaky mengatakan kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan edukasi terkait dengan kewajiban perpajakan. Salah satunya ialah kewajiban membayar PPh final jika omzet usaha sudah di atas Rp500 juta.

“Jika omzet usaha sudah melebihi Rp500 juta setahun maka wajib melakukan penyetoran atas PPh final sebesar 0,5%,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (16/10/2023).

Baca Juga:
Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Dalam kunjungan tersebut, lanjutnya, petugas mewawancarai langsung pemilik kedai bakso. Selain edukasi, petugas juga menanyakan informasi terkait dengan kondisi usaha, seoerti omzet, biaya yang dikeluarkan, jumlah karyawan, aset yang dimiliki, dan liabilitas.

Berdasarkan wawancara tersebut, pemilik kedai bakso diketahui telah berhenti membayar pajak sejak 2022 dikarenakan omzetnya masih di bawah Rp500 juta setahun. Namun, pemilik kedai kini mengaku akan kembali membayar pajak lantaran omzetnya sudah di atas Rp500 juta.

Zaky menjelaskan apabila omzet usaha sudah di atas Rp500 juta maka wajib pajak bersangkutan harus membayar PPh final sebesar 0,5% atas senilai bagian penghasilan yang sudah melebihi Rp500 juta tersebut.

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Pembayaran PPh final harus dibayar paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya. Bila ketentuan itu tidak dipenuhi, wajib pajak berpotensi dikenakan sanksi denda administrasi.

Untuk diperhatikan, ketentuan mengenai batas omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Aturan tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak badan.

Wajib pajak badan, termasuk persekutuan komanditer (CV), tetap dikenai PPh final UMKM dengan tarif 0,5% meskipun omzetnya masih di bawah Rp500 juta dalam 1 tahun pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar