CARLOS TEVEZ

Ogah Bayar, Tevez Gugat Pajak Kekayaan ke Pengadilan

Muhamad Wildan | Minggu, 25 April 2021 | 10:01 WIB
Ogah Bayar, Tevez Gugat Pajak Kekayaan ke Pengadilan

Mantan pemain sepak bola top Eropa yang saat ini bermain untuk Boca Juniors, Carlos Tevez. Ia menolak membayar pajak kekayaan karena menganggap pajak kekayaan yang dikenakan kepadanya melanggar konstitusi Argentina(Foto: AFP/Getty Images/irishmirror.ie)

BUENOS AIRES, DDTCNews - Mantan pemain sepak bola top Eropa yang saat ini bermain untuk Boca Juniors, Carlos Tevez, tak mau membayar pajak kekayaan yang dikenakan oleh Pemerintah Argentina.

Melalui kuasa hukumnya, Tevez mengajukan gugatan ke pengadilan agar dirinya tak perlu membayar pajak kekayaan yang baru dikenakan oleh Argentina tahun ini tersebut.

"Pajak kekayaan yang dikenakan oleh Argentina ini melanggar konstitusi Argentina," ujar kuasa hukum Carlos Tevez, Juan Carlos Nicolini, seperti dikutip Senin (19/4/2021).

Baca Juga:
Menkeu Ini Sebut Tak Ada Pengenaan Jenis Pajak Baru Hingga 2028

Ketika ditanya lebih lanjut, Nicolini tidak bersedia memberikan keterangan lebih lanjut. Meski demikian, Nicolini mengatakan terdapat lebih dari 100 orang kaya lainnya yang mengajukan gugatan agar mendapatkan pengecualian (court injunction) dari kewajiban membayar pajak kekayaan.

Seperti diketahui, Argentina mengesahkan pengenaan pajak kekayan pada tahun lalu. Pajak tersebut hanya dikenakan 1 kali sebagai upaya pemerintah untuk mengumpulkan dana guna penanganan pandemi Covid-19.

Pajak ini berlaku atas wajib pajak dengan kekayaan sebesar lebih dari ARS200 juta atau kurang lebih sebesar Rp31,2 miliar. Dengan threshold tersebut, diperkirakan ada sekitar 12.000 orang yang harus membayar pajak kekayaan ini.

Baca Juga:
IRS Ungkap Orang-Orang Kaya Tak Bayar Pajak 150 Miliar Dolar AS

Berdasarkan beleid pajak kekayaan tersebut, orang kaya wajib membayar pajak kekayaan dengan tarif sebesar 2,25% dan 5,25%. Apabila harta yang dimaksud adalah harta yang ditempatkan di Argentina, tarif pajak kekayaan yang dikenakan sebesar 3,5%.

Adapun atas kekayaan yang ditempatkan di luar negeri, tarif pajak kekayaan naik menjadi 5,25%. Ketika disahkan, parlemen memperkirakan pajak kekayaan bakal bisa meningkatkan penerimaan hingga ARS300 miliar.

Meski demikian, seperti dilansir batimes.com.ar, hingga Maret 2021 pajak kekayaan yang berhasil dikumpulkan otoritas pajak Argentina hanya sebesar ARS6,1 miliar, sangat jauh dari target. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 27 Februari 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

IRS Ungkap Orang-Orang Kaya Tak Bayar Pajak 150 Miliar Dolar AS

Minggu, 31 Desember 2023 | 14:00 WIB PEMILU 2024

Timnas AMIN Yakin Pajak Kekayaan Bisa Diterapkan di Indonesia

Kamis, 28 Desember 2023 | 11:30 WIB PEMILU 2024

Anies Bakal Kenakan Wealth Tax terhadap 100 Orang Terkaya Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?