PRANCIS
OECD Terbitkan Pedoman Implementasi Pajak Minimum Domestik
Muhamad Wildan | Senin, 06 Februari 2023 | 11:30 WIB
OECD Terbitkan Pedoman Implementasi Pajak Minimum Domestik

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis petunjuk implementasi qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) atau pajak minimum domestik.

Dalam panduan Administrative Guidance on the GloBE Model Rules, OECD menyatakan suatu pajak minimum domestik yang diterapkan oleh suatu yurisdiksi dapat diakui sebagai QDMTT bila didesain sejalan dengan Pilar 2.

"Pajak minimum domestik harus didesain semirip mungkin dengan aturan Global Anti Base Erosion (GloBE) sehingga data yang dipakai untuk menghitung pajak minimum domestik atau GloBE juga sama," sebut OECD, Senin (6/2/2023).

Baca Juga:
Wajib Pajak Bisa Ajukan Koreksi SPPT PBB, Paling Lambat 31 Mei

OECD menyatakan cara paling sederhana untuk menerapkan pajak minimum domestik yang sejalan dengan ketentuan GloBE ialah dengan mereplikasi ketentuan GloBE dalam ketentuan pajak minimum domestik yang dirancang.

Namun, OECD memandang terdapat beberapa klausul GloBE yang tak bisa serta merta direplikasi sepenuhnya oleh suatu yurisdiksi. Sebab, ketentuan pajak minimum domestik pada suatu yurisdiksi bakal dilaksanakan bersamaan dengan ketentuan pajak lainnya.

"Deviasi dari ketentuan GloBE dapat dibenarkan dalam konteks sistem perpajakan domestik suatu yurisdiksi sepanjang tidak menimbulkan hasil yang inkonsisten," tulis OECD.

Baca Juga:
Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi

Untuk itu, pajak minimum domestik yang diberlakukan oleh suatu yurisdiksi bakal dianalisis sebelum diperlakukan sebagai QDMTT. Adapun OECD tengah mengembangkan skema evaluasi multilateral untuk menentukan kesesuaian pajak minimum domestik suatu yurisdiksi dengan ketentuan GloBE.

"Yurisdiksi harus memastikan ketentuan pajak minimum domestik dan interaksinya dengan ketentuan pajak domestik yang lebih luas dapat meningkatkan transparansi dan mendukung proses evaluasi multilateral," jelas OECD.

Sebagai informasi, yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework sepakat untuk memberlakukan tarif pajak minimum sebesar 15% melalui Pilar 2.

Baca Juga:
Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu

Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas.

Pengenaan top-up tax dilakukan didasarkan pada income inclusion rule (IIR). Pajak minimum global ini hanya akan berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 April 2023 | 07:00 WIB KABUPATEN JOMBANG Wajib Pajak Bisa Ajukan Koreksi SPPT PBB, Paling Lambat 31 Mei
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi