Tampilan awal laporan ‘Corporate Tax Statistics’ OECD.
JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis laporan dan basis data baru terkait pajak perusahaan ‘Corporate Tax Statistics’. Laporan edisi pertama diterbitkan pada Selasa (15/1/2018).
Laporan dan basis data ini diterbitkan untuk turut andil dalam kajian kebijakan pajak perusahaan. Selain itu, dengan laporan ini, OECD ingin memperluas kualitas dan jangkauan data yang tersedia untuk menganalisis pengurangan basis dan pengalihan laba (base erosion and profit shifting/BEPS).
“Dalam mengembangkan basis data edisi pertama ini, OECD telah bekerja sama dengan anggota Inclusive Framework on BEPS dan yurisdiksi lain yang bersedia turut serta dalam mengumpulkan dan menyusun statistik yang revelan dengan pajak perusahaan,” tulis OECD dalam laporan tersebut.
Dalam Aksi 11 Insiatif BEPS, lanjut OECD, kurangnya data berkualitas tentang perpajakan perusahaan atau korporasi merupakan batasan utama dalam mengukur dan memantau skala BEPS dan dampak dari proyek insiatif BEPS OECD/G20.
Meskipun basis data ini menarik bagi para pembuat kebijakan dalam konteks BEPS, OECD menegaskan cakupan laporan justru lebih luas. Selain BEPS, ada aspek yang lebih penting, yakni terkait sistem pajak perusahaan serta insentif untuk investasi dan inovasi yang diciptakan tiap negara.
Dalam edisi pertama ini, OECD memaparkan empat kategori data utama yang bisa diperbandingkan dari sekitar 100 negara. Pertama, penerimaan pajak perusahaan, tarif pajak penghasilan korporasi atau badan hukum, tarif pajak efektif untuk perusahaan, serta insentif pajak yang terkait dengan inovasi.
“Edisi mendatang juga akan mencakup sumber data baru yang penting yakni statistik agregat dan anonim dari data yang dikumpulkan di bawah BEPS Action 13 Country-by-Country Reports (CbCR),” imbuh pihak OECD.
Basis data baru akan diperbarui setiap tahun. Pengembangan di masa mendatang – dengan tambahan data dari CbCR – akan memungkinkan penilaian ‘ke belakang’ dari setiap tarif pajak efektif yang sebenarnya sudah dibayarkan oleh masing-masing perusahaan. (kaw)