PRANCIS

OECD Akhirnya Rilis Kerangka Pelaporan Transaksi Aset Kripto

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Oktober 2022 | 18:00 WIB
OECD Akhirnya Rilis Kerangka Pelaporan Transaksi Aset Kripto

Ilustrasi. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) resmi merilis kerangka pelaporan aset kripto atau Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

CARF dirilis berdasarkan permintaan negara-negara G-20. CARF akan menjadi landasan bagi setiap negara untuk mempertukarkan informasi aset kripto melalui automatic exchange of information (AEOI) secara terstandardisasi sesuai dengan common reporting standard (CRS).

"CARF dan amendemen terhadap CRS akan memastikan arsitektur transparansi pajak tetap mutakhir dan efektif," ujar Sekjen OECD Mathias Cormann dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (11/10/2022).

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Dengan adanya CARF, informasi mengenai kepemilikan dan transaksi aset kripto akan dipertukarkan oleh yurisdiksi yang turut serta dalam AEOI setiap tahunnya.

Aset kripto yang tercakup dan akan dipertukarkan berdasarkan CARF ialah aset-aset digital apapun yang menggunakan teknologi distributed ledger atau teknologi yang serupa dalam memvalidasi dan mengamankan transaksi aset.

Entitas atau individu yang menyediakan layanan transaksi aset kripto seperti exchanger dan lain sebagainya wajib melaporkan data-data transaksi tersebut kepada otoritas pajak sesuai dengan ketentuan CARF.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

CARF yang dirilis oleh OECD ini juga memuat model rules yang dapat diadopsi oleh setiap yurisdiksi melalui ketentuan domestiknya masing-masing. Guna mendukung pelaksanaan CARF, OECD telah merilis commentary atas CARF.

Sebagai informasi, peluncuran CARF dilatarbelakangi oleh pertumbuhan pasar aset kripto yang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Dalam waktu yang singkat, banyak pihak yang mulai mengadopsi aset kripto sebagai instrumen investasi dan keuangan.

Masalahnya, aset kripto dapat ditransaksikan dan disimpan tanpa adanya campur tangan dari institusi keuangan konvensional seperti bank dan lain-lain. Pada pasar aset kripto, peran lembaga keuangan konvensional justru digantikan oleh perantara-perantara lain seperti penyelenggara exchanger dan penyedia wallet.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Tanpa adanya lembaga keuangan, transaksi aset kripto menjadi tidak tercakup dalam CRS. Hal ini pada gilirannya dapat meningkatkan potensi pemanfaatan aset kripto sebagai instrumen untuk melakukan pengelakan pajak.

Untuk itu, melalui penerbitan CARF dan amendemen CRS, risiko pengelakan pajak menggunakan aset kripto diharapkan dapat diminimalisasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering