Ilustrasi.
KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia menyatakan penerapan pajak minimum global berpeluang memberikan dampak positif kepada keuangan negara.
Wakil Menteri Keuangan Lim Hui Ying mengatakan pajak minimum global hanya akan berlaku untuk perusahaan multinasional yang menghasilkan pendapatan global tahunan minimal €750 juta dan memiliki anak perusahaan yang beroperasi di negara lain. Menurutnya, Malaysia akan tetap memiliki daya saing yang baik meski pajak minimum global diterapkan.
"Ini akan terus menarik investasi baru dan yang sudah ada dari perusahaan multinasional, sekaligus meyakinkan investor tentang rencana negara untuk menerapkan pajak minimum global," katanya, dikutip pada Rabu (18/12/2024).
Lim membicarakan peluang dalam penerapan pajak minimum global dalam rapat mengenai langkah optimalisasi penerimaan, administrasi, dan penegakan RUU Pajak 2024 di Dewan Negara. RUU Pajak 2024 tersebut disetujui dengan mayoritas suara mendukung setelah pembahasan ketiga.
RUU Pajak 2024 bertujuan melaksanakan amandemen guna meningkatkan administrasi pajak langsung dan tidak langsung, khususnya di bidang pengumpulan, administrasi, dan penegakan hukum pajak.
Dia menjelaskan pemerintah juga telah memperhatikan usulan untuk menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan bagi perusahaan besar dari 24% menjadi 27%, seperti yang pernah dilakukan melalui penerapan prosperity tax.
"Pemerintah menyepakati kenaikan tarif PPh, seperti penerapan prosperity tax, karena berdampak signifikan pada pengumpulan pendapatan pajak negara," ujarnya dilansir theedgemalaysia.com.
Melalui Pilar 2, negara-negara Inclusive Framework menyepakati penerapan pajak minimum global sebesar 15%. Pajak minimum global tersebut berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal senilai €750 juta per tahun.
Dalam hal tarif efektif yang ditanggung perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki. Top-up tax dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).
Meski demikian, yurisdiksi sumber berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax dalam hal yurisdiksi tersebut mengadopsi qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). Apabila yurisdiksi sumber mengenakan top-up tax berdasarkan QDMTT, yurisdiksi UPE kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax melalui IIR. (sap)