ADMINISTRASI PAJAK

NSFP Tak Terpakai Perlu Dihapus di e-Faktur Desktop, Begini Caranya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 April 2023 | 18:30 WIB
NSFP Tak Terpakai Perlu Dihapus di e-Faktur Desktop, Begini Caranya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nomor seri faktur pajak (NSFP) tahun lalu yang tidak terpakai tak perlu dikembalikan ke kantor pajak. Namun, NSFP yang tidak terpakai tersebut tetap perlu dihapus agar tidak memunculkan eror pada sistem e-Faktur.

Sesuai ketentuan terbaru pada Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.t.d PER-11/PJ/2022, pengembalian NSFP memang tidak lagi diatur. Artinya, NSFP tak terpakai tidak perlu dikembalikan ke KPP.

"Namun, sisa NSFP tahun sebelumnya jika sudah tidak digunakan, tetap perlu dihapus melalui aplikasi e-Faktur Desktop pada menu Referensi," cuit contact center DJP saat merespons pertanyaan netizen, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Untuk menghapus range NSFP, ada 4 langkah yang perlu dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP). Pertama, pilih menu Referensi, kemudian pilih Referensi Nomor Faktur.

Kedua, klik range NSFP yang ingin dihapus atau di-update. Ketiga, pilih Hapus Range Nomor Faktur. Keempat, klik Yes.

Perlu diketahui, ada konsekuensi apabila NSFP yang tak terpakai tidak dihapus dari e-Faktur. DJP mengungkapkan hal tersebut mengakibatkan munculnya eror saat wajib pajak merekam faktur pajak keluaran.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

"Silakan menghapus range NSFP lama tersebut supaya tidak muncul kembali pada saat membuat faktur pajak agar selanjutnya yang otomatis dimunculkan adalah NSFP range terbaru," cuit @kring_pajak.

Notifikasi eror yang biasanya muncul dalam pembuatan faktur pajak adalah ETAX-20018. DJP menyebutkan, notifikasi eror tersebut biasanya muncul karena wajib pajak belum memasukkan range nomor faktur terbaru atau nomor faktur yang sudah terpakai sudah mencapai range nomor terakhir yang tersedia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi