Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang merupakan suami dan istri merupakan satu entitas ekonomi dan cukup memiliki satu NPWP. Dalam pelaporan SPT Tahunan pun, cukup suami yang menyampaikan kewajiban perpajakan tersebut. Lantas bagaimana jika suami meninggal dunia?
Ketentuan yang menyangkut kondisi tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) PER-04/PJ/2020. Apabila masih ada warisan yang belum terbagi ketika suami meninggal dunia maka istri dan anak-anaknya yang belum dewasa menggunakan NPWP suami yang meninggalkan warisan sampai dengan warisannya telah terbagi.
"Kecuali [apabila istri] memilih pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari wajib pajak warisan belum terbagi," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Sabtu (25/3/2023).
Jika sang istri memilih melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan secara terpisah, istri bisa melakukan permohonan pengaktifan NPWP untuk pelaporan SPT atas penghasilan yang diterimanya. Permohonan disampaikan ke KPP terdaftar secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat.
Kemudian terkait dengan tunggakannya, sepanjang sudah ada Surat Tagihan Pajak (STP) dan status NPWP masih aktif maka tunggakan pajak akan tetap berjalan sesuai ketentuan penagihan.
Soal penghapusan NPWP milik si suami, nantinya akan dilakukan pemeriksaan apabila masih ada warisan yang bisa digunakan untuk melunasi sisa utang pajak.
Di sisi lain, apabila suami yang meninggal dunia tidak meninggalkan warisan maka NPWP atas nama suami tersebut bisa langsung diajukan penghapusan. Kemudian, istri perlu mendaftarkan NPWP atas namanya sendiri.
Perlu dicatat, NPWP milik suami tidak bisa kemudian diubah menjadi NPWP milik istri. (sap)