ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Cabang Bakal Dihapus, Apakah Ada Cetak Kartu untuk NITKU?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Agustus 2023 | 11:08 WIB
NPWP Cabang Bakal Dihapus, Apakah Ada Cetak Kartu untuk NITKU?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Karena berbeda dengan skema NPWP cabang, NITKU tidak disediakan dalam bentuk kartu.

Seperti diketahui, Ditjen Pajak (DJP) akan memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) untuk kantor cabang dari wajib pajak badan. Rencananya, mulai 1 Januari 2024, DJP akan menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang.

“Untuk NITKU karena konsepnya berbeda dengan NPWP cabang yang berlaku saat ini, seperti tidak digunakan dalam pelaksanaan kewajiban pajak sendiri, maka tidak disediakan kartu,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (10/8/2023).

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Seperti diberitakan sebelumnya, NITKU tidak digunakan untuk identitas perpajakan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban. NITKU terbatas sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan alamat utama. NITKU juga digunakan untuk mengidentifikasi kawasan-kawasan berfasilitas.

Hingga 31 Desember 2023, hanya cabang ber-NPWP cabang yang diberi NITKU secara jabatan. Setelah 1 Januari 2024 atau sesudah Sistem Informasi Administrasi Perpajakan (SIAP) diimplementasikan, cabang yang belum ber-NPWP cabang hingga 31 Desember 2023 bisa mendapat NITKU dengan melakukan perubahan data.

“Jika wajib pajak tidak melakukan perubahan data atas kantor cabang tersebut dan DJP mendapatkan informasi adanya kantor cabang tersebut maka DJP dapat melakukan perubahan data secara jabatan untuk diterbitkan NITKU atas kantor cabang tersebut,” tulis DJP.

Baca Juga:
Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Cetak Sendiri Kartu NPWP

Untuk NPWP, nantinya, wajib pajak dapat mencetak sendiri kartunya melalui menu taxpayer portal yang akan disediakan DJP. Namun, jika diperlukan, wajib pajak tetap dapat meminta bantuan kantor pelayanan pajak (KPP) melalui permohonan cetak ulang.

“Ke depannya, wajib pajak dapat mencetak sendiri kartunya melalui menu taxpayer portal (semacam DJP Online saat ini). Namun, apabila diperlukan, wajib pajak dapat meminta bantuan KPP terdekat melalui permohonan cetak ulang dengan mendatangi tempat pelayanan terpadu,” tulis DJP.

Untuk wajib pajak orang pribadi, Dirjen Pajak Suryo Utomo pernah mengatakan ke depan, masyarakat wajib pajak tidak perlu lagi mencetak kartu NPWP. Hal ini sebagai dampak dari implementasi kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP orang pribadi.

Baca Juga:
Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

“Ke depan, NIK dan NPWP adalah satu. Kartu NPWP adalah KTP yang ada di dompet masing-masing. Jadi, enggak perlu lagi nyetak kartu NPWP, tapi cukup gunakan KTP masing-masing untuk bertransaksi dengan kami yang ada di Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Suryo.

Penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi tersebut menjadi bagian dari upaya DJP untuk mempermudah urusan administrasi perpajakan. Simak ‘Dirjen Pajak: Ke Depan, Kartu NPWP adalah KTP di Dompet Masing-Masing’.

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan PMK 112/2022, format baru NPWP ada 3. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan NITKU. Simak ‘Wajib Pajak Perlu Tahu! Begini Ketentuan Format Baru NPWP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS