BERITA PAJAK HARI INI

NIK Tak Valid, DJP: Bukan Pakai Skema Bukti Potong Tarif Lebih Tinggi

Redaksi DDTCNews
Jumat, 18 Agustus 2023 | 08.48 WIB
NIK Tak Valid, DJP: Bukan Pakai Skema Bukti Potong Tarif Lebih Tinggi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) lawan transaksi tidak valid, bukti potong pajak penghasilan (PPh) tidak dapat diterbitkan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (18/8/2023).

Penegasan dari DJP tersebut untuk menjawab pertanyaan mengenai pemotongan/pemungutan PPh sampai dengan 31 Desember 2023 terhadap lawan transaksi yang mempunyai NIK tetapi menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 000.

DJP mengatakan dengan berlakunya UU HPP dan PMK 112/2022, NIK berlaku juga sebagai NPWP. Sebagai konsekuensinya, pemotongan/pemungutan PPh hingga 31 Desember 2023 menggunakan tarif normal sepanjang NIK yang diberikan oleh pihak terpungut/terpotong telah valid.

“JIka NIK tidak valid maka bukti pungut atau pemotongan PPh tidak akan dapat diterbikan oleh pihak pemotong, bukan dengan skema bukti potong/bukti pungut terbit dengan tarif lebih tinggi 20% atau 100%,” tulis DJP dalam laman resminya.

Selain mengenai pemotongan PPh, ada pula ulasan terkait dengan target perpajakan yang diusulkan pemerintah dalam RAPBN 2024. Kemudian, ada pula bahasan tentang rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Jika Tidak Dilakukan Pemotongan, Sanksi Dikenakan

Terkait dengan validitas NIK, DJP mengatakan jika tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh maka pihak pemotong/pemungut dapat dikenakan sanksi. Oleh karena itu, DJP mengharapkan dukungan pemotong/pemungut untuk mendorong pihak lawan transaksi menyampaikan NIK yang valid.

“Untuk melakukan pengecekan NIK yang sudah valid menjadi NPWP 16 digit dapat melalui layanan pemadanan yang telah disediakan DJP,” tulis DJP. (DDTCNews)

Usulan Target Penerimaan Pajak dalam RAPBN 2024

Pemerintah menyodorkan rencana target penerimaan pajak pada 2024 senilai Rp1.986,9 triliun atau tumbuh 9,3% dari outlook tahun senilai Rp1.818,2 triliun. Target tersebut mengambil porsi sekitar 71,4% dari usulan target pendapatan negara dalam RAPBN 2024 senilai Rp2.781,3 triliun.

Target penerimaan pajak itu terdiri atas PPh senilai Rp1.139,8 triliun, PPN dan PPnBM senilai Rp810,4 triliun, PBB senilai Rp26,2 triliun, serta pajak lainnya senilai Rp10,5 triliun. Simak ‘Begini Target Penerimaan dan Rencana Pajak dalam RAPBN 2024’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Usulan Target Penerimaan Bea dan Cukai dalam RAPBN 2024

Dalam RAPBN 2024, pemerintah menyodorkan rencana target penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp321,0 triliun atau tumbuh 7% dari outlook tahun senilai Rp300,1 triliun. Target tersebut mengambil porsi sekitar 11,5% dari usulan target pendapatan negara senilai Rp2.781,3 triliun.

Target penerimaan pajak dalam RAPBN 2024 senilai Rp321,0 triliun itu terdiri atas cukai senilai Rp246,1 triliun, bea masuk senilai Rp57,4, serta bea keluar senilai Rp17,5 triliun. Simak ‘Ada Cukai Baru, Ini Rencana Target dan Kebijakan di RAPBN 2024’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Tarif PPN

Target penerimaan PPN dan PPnBM dalam RAPBN 2024 disusun dengan asumsi tarif PPN masih 11%. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan 2024 bukanlah waktu yang ideal untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12% sesuai dengan UU HPP.

"Kita perlu waspadai kondisi perekonomian global. Perlu kita pastikan bahwa perekonomian kita juga cukup resilien karena bunga yang akan cukup tinggi untuk cukup lama," ujar Febrio. (DDTCNews)

Kode Billing

DJP mengatakan wajib pajak yang memilki tambahan PPh bersifat final yang harus dibayar hanya dapat memperoleh kode billing dari aplikasi penyampaian SPT Masa PPh final dalam rangka PPS.

Kode billing tersebut, lanjut DJP, dapat diperoleh wajib pajak pada tahap pembayaran sebelum surat pemberitahuan (SPT) dikirimkan. Simak pula ‘Wajib Pajak Ini Harus Sampaikan SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS’.

“Dengan demikian, jumlah setor atas kode billing tersebut akan sama dengan nilai PPh terutang pada SPT dan wajib pajak tidak perlu lagi mengisi perincian kode billing,” tulis DJP. (DDTCNews)

Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan dalam RAPBN 2024. Jokowi mengatakan kenaikan gaji diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.

Jokowi mengatakan melalui RAPBN 2024, pemerintah mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, prajurit TNI, dan anggota Polri sebesar 8%. Selain itu, kenaikan gaji juga rencananya diberikan kepada pensiunan sebesar 12%. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.