KEPABEAN DAN CUKAI

Ada Cukai Baru, Ini Rencana Target dan Kebijakan di RAPBN 2024

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Agustus 2023 | 16:21 WIB
Ada Cukai Baru, Ini Rencana Target dan Kebijakan di RAPBN 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dalam RAPBN 2024, pemerintah menyodorkan rencana target penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp321,0 triliun atau tumbuh 7% dari outlook tahun ini senilai Rp300,1 triliun.

Target tersebut mengambil porsi sekitar 11,5% dari usulan target pendapatan negara dalam RAPBN 2024 senilai Rp2.781,3 triliun. Sebagai perbandingan, outlook penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2023 diproyeksi menyumbang porsi sebesar 11,4% dari pendapatan negara.

“Optimalisasi kepabeanan dan cukai terutama dilakukan melalui ekstensifikasi objek cukai baru, yaitu produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan. Sementara itu, reformasi struktural juga dilakukan melalui implementasi National Logistic Ecosystems,” tulis pemerintah dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2024, dikutip pada Kamis (17/8/2023).

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Target penerimaan pajak dalam RAPBN 2024 senilai Rp321,0 triliun terdiri atas cukai senilai Rp246,1 triliun (porsi 76,7%), bea masuk senilai Rp57,4 (porsi 17,9%), serta bea keluar senilai Rp17,5 triliun (porsi 5,4%).

Khusus untuk cukai, pemerintah mengatakan optimalisasi penerimaan akan dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi dalam rangka mendukung implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pemerintah mengatakan intensifikasi cukai dilakukan dengan cara menyesuaikan kebijakan tarif cukai, terutama cukai hasil tembakau (HT) atau rokok, yang disusun dalam jangka menengah dengan memperhatikan 4 pilar kebijakan.

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Rush Handling Ditambah, DJBC Ungkap Tujuannya

“Sedangkan ekstensifikasi cukai dilakukan dengan penerapan barang kena cukai baru berupa plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan dengan memperhatikan aspek pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” tulis pemerintah.

Rencana Kebijakan Kepabeanan dan Cukai pada 2024

Pemerintah menjabarkan 15 dukungan kebijakan teknis kepabeanan dan cukai pada 2024. Kebijakan teknis ini mendukung sejumlah kebijakan umum terkait dengan perpajakan. Adapun dukungan kebijakan teknis kepabeanan dan cukai pada 2024 diarahkan untuk:

  • penguatan, harmonisasi, dan sinkronisasi fasilitas fiskal bidang kepabeanan dan cukai;
  • optimalisasi fasilitas kawasan khusus untuk mendukung pertumbuhan wilayah dan pemerataan;
  • penyediaan insentif fiskal untuk mendorong produktivitas sektor ekonomi melalui pemberdayaan UMKM;
  • pengembangan pusat logistik berikat;
  • peningkatan efektivitas diplomasi ekonomi serta kerjasama kepabeanan internasional;
  • penguatan pengawasan dengan mengacu pada konsep 5 pilar pengawasan (follow the goods, follow the money, follow the transporter, follow the documents, follow the people);
  • perbaikan proses bisnis pelayanan dan peningkatan kinerja logistik melalui implementasi National Logistic Ecosystems;
  • intensifikasi kebijakan tarif cukai HT melalui kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) berupa sigaret yang bersifat multiyears pada 2023 dan 2024 rata-rata sebesar 10% serta untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimum sebesar 5%;
  • ekstensifikasi melalui penambahan objek cukai baru dan realisasi pemungutan cukai atas produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK). Implementasinya diselaraskan dengan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat;
  • penyederhanaan proses bisnis (probis) cukai;
  • pengembangan layanan berbasis digital;
  • pengembangan layanan e-commerce melalui integrasi dengan marketplace;
  • penguatan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui strategi komunikasi, publikasi, bimbingan pengguna jasa serta kerja sama antarlembaga;
  • perencanaan strategis, manajemen risiko, pengendalian internal, penguatan budaya dan integritas sumber daya manusia (SDM); serta
  • kolaborasi dan sinergi dengan kementerian/lembaga (K/L), aparat penegak hukum (APH), dan pemerintah daerah dalam rangka pengamanan penerimaan negara serta pengembangan organisasi yang modern serta manajemen transformasi yang dinamis.

Sebagai informasi, setelah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR, RAPBN 2024 akan dibahas sebelum ditetapkan menjadi UU APBN 2024. Simak ‘Siklus Perumusan sampai Pelaksanaan APBN di Indonesia Tiap Tahun’ (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak