UU HPP

NIK-NPWP, Kemenkeu Tegaskan Lagi Pemilik KTP Tak Otomatis Bayar Pajak

Dian Kurniati
Kamis, 20 Oktober 2022 | 11.09 WIB
NIK-NPWP, Kemenkeu Tegaskan Lagi Pemilik KTP Tak Otomatis Bayar Pajak

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menilai integrasi nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi akan membuat administrasi perpajakan makin efisien.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP akan memudahkan Ditjen Pajak (DJP) dan wajib pajak. Meski demikian, integrasi tersebut juga tidak berarti semua pemilik kartu tanda penduduk (KTP) harus membayar pajak.

"Bapak dan Ibu tentu tidak usah khawatir bahwa NIK diintegrasikan menjadi NPWP tidak otomatis seluruh warga negara Indonesia yang memiliki NIK akan membayar pajak," katanya dalam seminar nasional dengan tema Integrasi NIK Menjadi NPWP, Apa Implikasinya bagi Wajib Pajak UMKM?, Kamis (20/10/2022).

Yon mengatakan integrasi KTP dan NPWP menjadi bentuk reformasi di bidang administrasi perpajakan. Meski demikian, ujarnya, pembayaran pajak hanya dilakukan oleh wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Di sisi lain, wajib pajak tersebut juga harus memiliki pendapatan di atas threshold penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Soal pajak yang dikenakan, dia menjelaskan UU HPP mengatur lapisan penghasilan kena pajak senilai Rp0 hingga Rp60 juta dikenai tarif PPh sebesar 5%. Sementara pada ketentuan sebelumnya, tarif PPh sebesar 5% dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak sejumlah Rp0 hingga Rp50 juta.

Menurutnya, perubahan lapisan penghasilan kena pajak PPh orang pribadi tersebut untuk menciptakan pengenaan pajak yang lebih berkeadilan. Pada wajib pajak orang pribadi UMKM, kini bahkan ada ketentuan batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta.

Yon menyebut integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Ketentuan itu sudah mulai diterapkan pada 14 Juli 2022.

Integrasi NIK sebagai NPWP perlu dilakukan karena pemerintah ingin memberi kepastian dan keadilan bagi wajib pajak. Menurutnya, integrasi juga dapat memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Dia menilai integrasi NIK Sebagai NPWP juga menjadi respons DJP dalam menjawab tuntutan perkembangan dunia digital yang menghadirkan berbagai tantangan sekaligus kesempatan. Dalam hal ini, penggunaan data tunggal kependudukan untuk administrasi perpajakan telah menunjukkan keberhasilan di berbagai negara.

"Selain itu, pengelolaan data akan menjadi lebih efisien dengan hanya menggunakan 1 primary key, karena saat ini banyak layanan publik yang mensyaratkan penggunaan NIK," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.