UU HPP

NIK-NPWP, Kemenkeu Tegaskan Lagi Pemilik KTP Tak Otomatis Bayar Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 20 Oktober 2022 | 11:09 WIB
NIK-NPWP, Kemenkeu Tegaskan Lagi Pemilik KTP Tak Otomatis Bayar Pajak

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menilai integrasi nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi akan membuat administrasi perpajakan makin efisien.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP akan memudahkan Ditjen Pajak (DJP) dan wajib pajak. Meski demikian, integrasi tersebut juga tidak berarti semua pemilik kartu tanda penduduk (KTP) harus membayar pajak.

"Bapak dan Ibu tentu tidak usah khawatir bahwa NIK diintegrasikan menjadi NPWP tidak otomatis seluruh warga negara Indonesia yang memiliki NIK akan membayar pajak," katanya dalam seminar nasional dengan tema Integrasi NIK Menjadi NPWP, Apa Implikasinya bagi Wajib Pajak UMKM?, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Yon mengatakan integrasi KTP dan NPWP menjadi bentuk reformasi di bidang administrasi perpajakan. Meski demikian, ujarnya, pembayaran pajak hanya dilakukan oleh wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Di sisi lain, wajib pajak tersebut juga harus memiliki pendapatan di atas threshold penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Soal pajak yang dikenakan, dia menjelaskan UU HPP mengatur lapisan penghasilan kena pajak senilai Rp0 hingga Rp60 juta dikenai tarif PPh sebesar 5%. Sementara pada ketentuan sebelumnya, tarif PPh sebesar 5% dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak sejumlah Rp0 hingga Rp50 juta.

Baca Juga:
Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Menurutnya, perubahan lapisan penghasilan kena pajak PPh orang pribadi tersebut untuk menciptakan pengenaan pajak yang lebih berkeadilan. Pada wajib pajak orang pribadi UMKM, kini bahkan ada ketentuan batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta.

Yon menyebut integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Ketentuan itu sudah mulai diterapkan pada 14 Juli 2022.

Integrasi NIK sebagai NPWP perlu dilakukan karena pemerintah ingin memberi kepastian dan keadilan bagi wajib pajak. Menurutnya, integrasi juga dapat memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Baca Juga:
NPWP OP Kepala Keluarga Belum Valid di SAKTI/SPAN? DJP Ungkap Ini

Dia menilai integrasi NIK Sebagai NPWP juga menjadi respons DJP dalam menjawab tuntutan perkembangan dunia digital yang menghadirkan berbagai tantangan sekaligus kesempatan. Dalam hal ini, penggunaan data tunggal kependudukan untuk administrasi perpajakan telah menunjukkan keberhasilan di berbagai negara.

"Selain itu, pengelolaan data akan menjadi lebih efisien dengan hanya menggunakan 1 primary key, karena saat ini banyak layanan publik yang mensyaratkan penggunaan NIK," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Senin, 29 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Lapor SPT Badan Tapi BPE Tidak Muncul, Konfirmasi Bisa via Kring Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS