KOTA MALANG

New Normal, Hotel dan Restoran Tetap Dapat Keringanan Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 10 Juni 2020 | 11:12 WIB
New Normal, Hotel dan Restoran Tetap Dapat Keringanan Pajak

Pekerja membersihkan kamar hotel dengan disinfektan. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/pras.
 

MALANG, DDTCNews—Kendati akan menghadapi era kenormalan baru atau new normal, Pemerintah Kota Malang tetap memberikan keringanan pajak bagi para pelaku usaha hotel dan restoran.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Ade Herawanto mengatakan hotel dan restoran yang kembali beroperasi akan dikenai pajak. Meski begitu, wajib pajak hotel dan restoran hanya perlu menanggung maksimal 50% dari pajak yang terutang

“Untuk yang buka (hotel dan restoran) diberi keringanan maksimal. Sesuai aturan yg berlaku dari perundang-undangan, Perda ataupun Perwali keringanannya maksimal 50%. Itu langsung kita berikan maksimalnya," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Ade menuturkan keringanan tersebut tetap diberikan lantaran kegiatan ekonomi tidak serta merta langsung berjalan normal. Tak menutup kemungkinan masih banyak masyarakat yang khawatir untuk melakukan perjalanan atau berwisata.

Sementara untuk hotel dan restoran yang masih memilih untuk tidak beroperasi, lanjutnya, Pemkot Malang juga tetap akan memberikan keringanan berupa pembebasan pajak hotel dan restoran.

“Hotel dan restoran memang kembali dibuka sesuai dengan rekomendasi. Tetapi konsumen yang ingin menginap atau berkunjung kemungkinan masih takut akan penyebaran Covid-19," tuturnya.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Lebih lanjut, Ade juga meminta seluruh asosiasi pengusaha hotel dan restoran untuk segera mendorong anggotanya yang akan mulai beroperasi untuk mendaftarkan diri kepada Bapenda Kota Malang agar fasilitas keringanan pajak bisa ditindaklanjuti.

“Saya minta asosiasi-asosiasi di Kota Malang, seperti PHRI dan APPBI untuk mewakili anggotanya. Ajukan permohonan keringanan pada kami, kemudian kami teruskan untuk diurus lebih lanjut ke masing-masing perusahaan,” ujarnya.

Ade memastikan pemerintah akan tetap berkontribusi memberikan solusi penanganan dampak Covid-19 bagi dunia usaha. Selain itu, Bapenda juga akan memilih opsi pembinaan terhadap pelaku usaha secara persuasif.

Baca Juga:
Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

“Di masa pembinaan ini tidak ada penindakan, pemeriksaan maupun penegakan hukum. Karena kami ingin hadir di saat masyarakat kesusahan, salah satunya di kalangan pelaku usaha,” katanya.

Dilansir dari jatimtimes, Pemkot Malang telah memberikan berbagai keringanan pajak untuk meredam dampak ekonomi akibat Covid-19. Keringanan pajak tersebut juga diberikan untuk membantu sektor usaha yang meredup selama pandemi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?