Seorang petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sintete wilayah kerja PLBN Terpadu Aruk memeriksa telepon genggam pelintas batas yang masuk dari Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Aruk di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penipuan toko online yang menjual ponsel dengan harga murah.
DJBC menyatakan pelaku penipuan biasanya meminta tambahan uang untuk melakukan pendaftaran international mobile equipment identity (IMEI). Padahal, tidak semua ponsel dapat didaftarkan IMEI-nya melalui DJBC.
"Perlu diketahui, pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai hanya diperuntukkan bagi ponsel yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri," bunyi cuitan akun Twitter @beacukaiRI, Jumat (20/1/2023).
DJBC menjelaskan pendaftaran IMEI dapat dilakukan melalui DJBC, operator seluler, dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Pendaftaran IMEI pada ketiga institusi tersebut juga memiliki perbedaan.
Pendaftaran IMEI yang dilayani di DJBC adalah atas handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) impor, dengan ketentuan paling banyak 2 unit bagi tiap penumpang atau awak sarana pengangkut.
HKT yang merupakan barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut dari luar negeri dapat diregistrasi IMEI-nya kepada DJBC dengan cara menyampaikan formulir permohonan. Formulir tersebut disampaikan melalui laman https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang tersedia di Playstore.
Kemudian, bukti pengisian formulir elektronik berupa QR Code harus disampaikan ke petugas DJBC saat kedatangan di Indonesia, dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya. Apabila penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code masih dapat disampaikan ke kantor Bea Cukai terdekat.
Pendaftaran IMEI melalui DJBC bebas biaya. Namun, penumpang akan tetap dikenakan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) HKT.
Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar US$500, dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI yang terdiri dari bea masuk sebesar 10%, PPN 11% dan PPh 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pada HKT yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman, registrasi IMEI dilakukan oleh pihak pos atau perusahaan jasa titipan dengan cara mengisi IMEI pada dokumen consignment note (CN).
Pemilik HKT yang ingin memastikan status registrasi IMEI perangkatnya juga dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman www.beacukai.go.id/cek-imei.html. Apabila perangkat sudah didaftarkan tetapi belum mendapatkan akses jaringan seluler, pengguna HKT dapat menunggu paling lama 2x24 jam sejak pendaftaran.
Jika sampai batas waktu perangkat belum mendapatkan akses jaringan seluler, pengguna HKT segera hubungi call center Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui saluran telepon 159.
Sementara itu, pendaftaran IMEI melalui operator seluler direkomendasikan untuk warga negara asing (WNA) yang nomor ponselnya hanya digunakan untuk sementara waktu di Indonesia seperti untuk wisata, kunjungan kerja, atau kunjungan sementara ke Indonesia. Pendaftaran IMEI tersebut hanya berlaku 90 hari.
Jika penumpang atau awak sarana pengangkut WNA yang tinggal di Indonesia lebih dari 90 hari dan ingin mendapatkan akses layangan jaringan Indonesia, dapat melakukan registrasi IMEI melalui website DJBC atau aplikasi android Mobile Beacukai dengan ketentuan paling banyak 2 unit bagi tiap penumpang atau awak sarana pengangkut.
Adapun untuk pendaftaran IMEI melalui Kemenperin, hanya berlaku untuk perangkat HKT yang dijual secara resmi di dalam negeri. Pengecekan IMEI-nya dapat dilakukan melalui laman https://imei.kemenperin.go.id. (sap)