THAILAND

Negara Tetangga Ini Beri Lagi Potongan Cukai untuk Bensin

Dian Kurniati | Minggu, 05 November 2023 | 12:30 WIB
Negara Tetangga Ini Beri Lagi Potongan Cukai untuk Bensin

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand menyetujui pemberian insentif berupa potongan tarif cukai atas bensin.

Menteri Energi Peeraphan Salirathaviphak mengatakan pemotongan tarif cukai akan membuat harga bensin menjadi lebih murah THB1 atau sekitar Rp440. Kebijakan ini berlaku selama 3 bulan mulai 7 November 2023.

"Cukai untuk semua jenis bensin akan dikurangi senilai THB1 per liter," katanya, dikutip pada Minggu (5/11/2023).

Baca Juga:
Soal Pemeriksaan dan Sengketa, Dirjen Pajak Inginkan Ini ke Depan

Peeraphan menuturkan pemotongan tarif cukai kembali diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah kenaikan harga minyak dunia. Kebijakan ini juga diharapkan menjaga aktivitas ekonomi masyarakat.

Khusus bensin RON 91, potongan harganya menjadi THB2,50. Hal ini dikarenakan potongan harga tak hanya dari cukai, tetapi juga mendapat tambahan subsidi senilai THB1,50 dari Dana Bahan Bakar Minyak.

Dengan kebijakan pemotongan cukai ini, potensi penerimaan yang hilang diperkirakan mencapai THB900 juta per bulan atau totalnya THB2,7 miliar.

Baca Juga:
PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Pada September lalu, pemerintah juga telah memberikan pemotongan cukai bensin senilai THB2,5 selama 3 bulan. Potensi penerimaan yang hilang dari kebijakan ini diestimasi mencapai THB5 miliar per bulan atau THB15 miliar.

Seperti dilansir nationthailand.com, kebijakan pemotongan cukai atas bensin secara keseluruhan bakal menelan biaya THB17,7 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran